Sah! Pemkot dan DPPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Pengelolaan BUMD

Sah! Pemkot dan DPPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Pengelolaan BUMD

CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dan DPRD Kota Cirebon menyetujui penetapan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon.

Raperda tersebut disetujui dalam rapat paripurna di Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon, Senin (13/9). Sebelumnya, Pemkot Cirebon Mengajukan lima Raperda ke DPRD Kota Cirebon.

Lima Raperda tersebut masing-masing tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Cirebon Nomor 11 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.

Kemudian, raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

\"Penyertaan modal Pemkot Cirebon kepada perusahaan daerah merupakan upaya untuk meningkatkan peran Pemkot kepada masyarakat. Misalnya penyertaan modal yang diberikan kepada Perumda Air Minum tidak lain agar layanan yang diberikan kepada masyarakat lebih baik lagi,” jelas Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: