Status Hotel Banyak Dimanipulasi

Status Hotel Banyak Dimanipulasi

SUMBER - Pemerintah Kabupaten Cirebon dikecewakan dengan ulah para pengusaha hotel. Diduga, banyak pengusaha yang melakukan perubahan data atau manipulasi status hotel dari bintang tiga ke bintang lima tanpa alasan yang jelas. Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparpora) Kabupaten Cirebon H Athoillah mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Disbudparpora, hotel yang berdiri di Kabupaten Cirebon tidak ada yang berkelas. Sebab, yang mengurus hotel berbintang itu adalah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Namun, sampai saat ini PHRI belum melaksanakan klasifikasi beberapa hotel berbintang. Karena menurutnya, proses klasifikasi ada masa waktunya sendiri yakni tiga tahun sekali. Dari proses tersebut, baru ada peningkatan secara bertahap untuk mendapatkan gelar atau lebel hotel berbintang. “Proses pengklasifikasian tersebut dilakukan secara kontinyu setiap tiga tahun sekali. Mau hotel itu tetap tidak berkelas kek, mau meningkat kek, mau turun, itu ada formatnya dari PHRI sebagai dasar penilaian,” ujar Athoillah kepada Radar, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/9). Artinya sampai saat ini, hotel di Kabupaten Cirebon belum ada yang berbintang lima. Kalau pun ada, itu hanya Hotel Aston yang sedang dalam proses pengajuan. “Yang berhak menentukan hotel berbintang itu adalah PHRI bukan dari hotel itu sendiri. Kami tidak memiliki wewenang, tugas kami hanya memberikan izin saat pembangunan, untuk status hotel kewenangan ada di PHRI,” terangnya. Dia juga mengungkapkan, belum diklasifikasinya hotel masuk dalam kategori hotel berbintang itu tidak hanya di Kabupaten Cirebon, tapi sekupnya Jawa Barat hampir semuanya belum ada klasifikasi hotel berbintang. Untuk menentukan status hotel tersebut, kata Athoillah didampingi Pelaksana Bidang Pariwisata Dispudparpora Kabupaten Cirebon, Antoni, harus memenuhi beberapa persyarakat di antaranya fasilitas, layanan dan Sumber Daya Manusia (SDM). \"Ada beberapa hotel yang memiliki fasilitas bintang lima tapi izinnya masih bintang tiga. Tapi kami tidak dapat bertindak padahal terkait peningkatan fasilitas sendiri. Berulang kali kami melaporkan ke pihak kementerian sejak dua tahun lalu, tapi sampai saat ini belum direspons,” ucapnya. Meski tampak melanggar, tapi sejauh ini pihaknya tidak bisa terlalu dalam masuk dalam persoalan tersebut. Padahal, kalau status kelas hotel tidak jelas seperti saat ini, otomatis akan merugikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak pariwisata dan hotel untuk kas daerah Kabupaten Cirebon. “Kami tidak bisa intervensi, karena dalam perkembangannya, aturan tersebut terbentur dengan belum adanya Undang-undang dan Perda yang mengikat. Artinya, dengan kejadian seperti ini, kami akan mencoba menyampaikan ke DPRD agar Disbudparpora dilibatkan dengan dibuatkannnya perda tentang pelibatan kami dalam penentuan klasifikasi hotel,\" pungkasnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: