Mutasi Gelombang II, Ada 11 Kursi Kosong
MUTASI gelombang dua sudah mulai dipersiapkan. Kepala Bidang Mutasi BK-Diklat Kota Cirebon Mundirin SSos menjelaskan, persiapan mutasi gelombang dua sudah mulai berproses. “Kita sudah siapkan data-data sebagai bahan mutasi,” terangnya. Selanjutnya, hal itu akan dilaporkan ke ketua Baperjakat (Plt sekda) dan wali kota, untuk kemudian dirapatkan. Ketua Baperjakat, kata Mundirin, sudah memerintahkan BK-Diklat mempersiapkan mutasi gelombang II. Perintah ini disampaikan sesaat setelah pelantikan mutasi pertama beberapa waktu lalu. Mutasi gelombang dua, mencari 11 kursi kosong untuk dua pejabat eselon 3A dan 9 pejabat eselon IV. Dua pejabat eselon tiga yang akan pensiun pada 1 Oktober nanti. “Dua pejabat eselon 3A yang akan pensiun yaitu Sekretaris Disporbudpar Sri Endang Irianti dan Momi Sulasmi selaku Inspentur Pembantu di Inspektorat,” ungkap Mundirin. Dijelaskan, dari kebutuhan 11 kursi kosong itu, putaran mutasi dan promosi bisa sampai 40 putaran. Di mana, ada pejabat eselon 3B yang naik jabatan dan adapula fungsional umum menjadi pejabat eselon empat. Sementara itu, hingga saat ini jabatan sekretaris daerah (sekda) masih bertahan dengan pelaksana tugas (Plt). Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM belum juga mengambil keputusan terkait hal itu. Bahkan untuk mutasi terdekat yang akan digelar sekitar Oktober, belum ada tanda-tanda ada sekda definitif. Padahal, pemerintah kota memerlukan sekda definitif untuk berbagai program kebijakan yang ada. Sekretaris Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Kota Cirebon Drs Ferdinan Wiyoto MSi mengatakan pihaknya belum menerima tiga nama calon sekda untuk menjadi definitif. Menurut Ferdinan, Baperjakat sudah mengajukan 12 nama pejabat eselon II (dua) yang dianggap memenuhi syarat sebagai calon sekda. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan perintah wali kota. “Nama pejabat eselon dua yang memiliki kriteria calon sekda sudah diajukan. Tapi belum kembali kepada kami,” ucapnya kepada Radar, Senin (16/9). Artinya, untuk mengirimkan nama-nama calon sekda definitif, Baperjakat harus memiliki tiga nama dari 12 nama yang telah diajukan. Sementara, wali kota belum kunjung memberikan ketiga pejabat eselon dua untuk menjadi calon sekda. Dengan demikian, Ferdinan menilai ada kemungkinan posisi sekda masih dijabat oleh Plt Drs H Arman Surahman MSi, hingga beberapa bulan ke depan. Meskipun sekitar Oktober akan ada mutasi tahap kedua, Baperjakat belum dapat memastikan sekda definitif masuk ke dalamnya. “Hingga hari ini (Senin, 16/9), Pak Wali Kota belum mengajukan tiga nama,” ungkapnya lagi. Meskipun demikian, lanjut Ferdinan, kemungkinan sekda definitif pada mutasi gelombang kedua nanti, masih terbuka lebar. Pasalnya, proses pengajuan tiga calon sekda definitif bisa dilakukan dua minggu sebelum mutasi digelar. Dengan asumsi proses asistensi di provinsi berjalan dengan lancar. “Berbagai kemungkinan masih ada. Semua dikembalikan kepada wali kota,” terangnya. Terkait informasi Plt sekda akan didefinitifkan, hal ini tetap harus melalui proses tahapan pengajuan tiga nama calon sekda definitif. Artinya, nama Arman Surahman harus diajukan bersama dua pejabat eselon II lainnya yang memiliki kepangkatan dan golongan sama. Hal ini menjadi syarat wajib sesuai aturan yang berlaku. Jabatan Plt tidak mengenal batas waktu. Menurut Ferdinan, sepanjang wali kota menghendaki, Arman Surahman tetap dapat menjabat Plt sekda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Tapi, pria yang juga kepala BK-Diklat itu mengingatkan jabatan Plt memiliki keterbatasan. Yakni, tidak seluruh kebijakan dapat ditangani. Seperti, kepegawaian tidak boleh ditandatangani oleh Plt. Karena itu, pendefinitifan sekda menjadi kebutuhan prioritas pemerintahan saat ini. Namun, ujar Ferdinan, Baperjakat bekerja setelah mendapatkan tiga nama calon sekda dari wali kota. Setelah diajukan ke provinsi, akan turun satu nama. “Lebih cepat lebih baik. Semua tergantung wali kota,” ujarnya. Wali Kota Ano Sutrisno adalah birokrat sejati. Karena itu, Ferdinan meyakini pasangan Ano-Azis akan berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek untuk menentukan orang nomor tiga di pemerintahan itu. Menurutnya, menjadi sekda tidak cukup hanya memenuhi syarat administratif. Sikap perilaku dan lain-lain, menjadi pertimbangan tak terpisahkan. Dengan jabatan Plt sekda, pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Hanya saja, beban Plt sekda yang merangkap jabatan sebagai asisten daerah (asda) bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, dipastikan akan menguras tenaga dan pikiran Arman Surahman. “Kita tunggu saja, kebijakan wali kota akan seperti apa. Baperjakat siap melaksanakan jika tiga nama sudah diajukan,” tukasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: