BPMP Mengaku Kecolongan

BPMP Mengaku Kecolongan

INDRAMAYU - Banyaknya minimarket tanpa izin resmi yang beroperasi sepertinya memang bukan isapan jempol. Bahkan pihak Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP), mengaku kaget dengan menjamurnya minimarket di Kabupaten Indramayu. Kepala BPMP Kabupaten Indramayu, Drs H Dono Dj Endo MM mengatakan, keluarnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 mestinya bisa membatasi jumlah pasar modern seperti minimarket. “Sejak Perda Nomor 7 Tahun 2011 disahkan, kami memang sangat berhati-hati dalam memberikan izin pendirian minimarket. Kalau di lapangan ternyata banyak minimarket baru yang keberadaannya tidak sesuai dengan Perda Nomor 7 tersebut, berarti memang tidak ada izin dari kami,” tegas Dono di ruang kerjanya, Senin (16/9). Dono mengatakan, keberadaan minimarket tanpa izin tersebut diharapkan bisa ditertibkan oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama dengan pihak satuan polisi pamong praja (satpol PP). Dono juga mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah minimarket yang tidak memiliki izin resmi, karena data jumlah minimarket ada di Disperindag. Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, Sunardi SH, menyatakan siap untuk melakukan sweeping terhadap minimarket tak berizin atau untuk penegakkan peraturan daerah lainnya. “Asalkan sudah ada komando atau koordinasi dari pihak terkait, kami siap untuk melakukan penegakan perda termasuk menutup minimarket tanpa izin,” tandas Sunardi. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yang diundangkan tanggal 30 Juni 2011. Perda tersebut antara lain mengatur tentang jarak, dimana minimarket dapat dibangun dengan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, 500 meter dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor dan arteri. Selain itu juga mengatur tentang jarak antara minimarket yang satu dengan yang lainnya minimal 1000 meter. Kenyataan yang ada di lapangan saat ini, banyak minimarket yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional. Bahkan jarak antara satu minimarket dengan minimarket lainnya juga sangat dekat, termasuk ada yang berdampingan. Disinyalir, banyak minimarket yang beroperasi tanpa ijin resmi. Data terbaru dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), jumlah minimarket di Kabupaten Indramayu saat ini sudah mencapai 115 buah plus 5 buah departemen store. Jumlah tersebut tentu saja berbanding terbalik dengan jumlah pasar tradisional di Kabupaten Indramayu, yaitu 13 pasar daerah dan 25 pasar desa. (oet)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: