Sindikat Pembobolan ATM di Cirebon-Indramayu Ditangkap, Belajar dari Youtube
\"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang hukumannya minimal 7 tahun penjara,\" sebutnya.
Sementara itu, tersangka Mer dan Per mengaku memiliki kemampuan ganjal mesin ATM belajar dari medsos YouTube.
\"Kami lakukan secara random (acak) mencari korban dan lokasi gerai. Kami belajar ganjal mesin ATM dari YouTube. Uangnya kami gunakan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari,\"ucap tersangka Mer diamini tersangka Per.
Masih di tempat yang sama Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hasti Hermawan memaparkan, para tersangka dibekuk berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di gerai ATM.
\"Baru dua orang korban yang melaporkan kasus ini kepada kami. Setelah kami pelajari hasil rekaman CCTV, kami langsung memburu para pelaku dan akhirnya berhasil kami tangkap,\"paparnya.
Ditambahkan Kasat, para pelaku mencari gerai atau mesin ATM yang sepi dari keramaian.
\"Mereka beraksi di gerai-gerai yang sepi dan pengawasannya kurang seperti di Mal dan minimarket. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Ciko. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari pelaku lainnya,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: