Buka Kedok Mafia Penjara, Vanny Ditangkap Nyabu
JAKARTA - Vanny Rossyane, wanita pengungkap skandal ruang asmara di Lapas Narkotika Cipinang tadi malam meringkuk di tahanan Direktorat Narkoba, Bareskrim Polri. Vanny ditangkap karena positif menggunakan narkoba jenis sabu. “Kita akui sudah mendengar informasinya (pemakai, red) lama, tapi pembuktiannya ya baru tadi malam (Senin malam),” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Arman Depari di sela-sela pemeriksaan Vanny kemarin (17/09). Dalam berbagai kesempatan wawancara dengan media, Vanny memang sudah blak-blakan sebagai pemakai narkoba. Menurut Arman, penyidik narkoba tidak bisa begitu saja menangkap tanpa ada indikasi dan bukti permulaan. “Yang jelas sekarang sudah kita tahan, statusnya tersangka,” kata mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya itu. Ketua tim penangkap Vanny, AKBP Setiadi Sulaksono menjelaskan, penangkapan mantan model majalah pria dewasa itu berawal dari informasi dari masyarakat melalui telepon. “Sekitar pukul 20.00 WIB perwira siaga di kantor menerima informasi akan ada transaksi narkoba,” katanya. Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Penyidik Subdit 4 unit II yang dipimpinnya meluncur ke hotel Mercure di jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat dan sampai sekitar pukul 21.15. “Kita ketahui sasaran di kamar 917. Room boy kita minta mengetuk pintu,” katanya. Begitu kamar dibuka, polisi menyerbu masuk. Vanny kaget. “Dia teriak-teriak. Kemungkinan saat itu memang masih dalam pengaruh obat,” jelas perwira menengah senior ini. Seorang penyidik Polwan lantas membawa Vanny ke kamar mandi di dalam kamar. “Disana dilakukan penggeledahan seluruh badan, tapi tidak ditemukan narkoba di badan,” katanya. Penyidik menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,27 gram yang ditemukan di atas meja, satu paket sabu seberat 0,58 gram di dalam laci meja, alat hisap, cangklong, dan dua buah handphone. “Kita langsung bawa yang bersangkutan kesini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. Dari hasil tes urine, Vanny yang beralamat di kampong Rawalele Kalideres, Jakarta Barat itu positif menggunakan narkoba dalam katagori amphetamine. Dirnarkoba Brigjen Arman menjelaskan, saat hendak ditangkap, Vanny sempat sesumbar dilindungi pejabat. “Saya telponin kalian semua kena batunya,” kata Arman menirukan sesumbar Vanny seperti dilaporkan oleh anak buahnya. Namun, Vanny rupanya hanya menggertak, karena dia tidak memencet nomer siapapun. “Kami minta justru dia terbuka saja. Kalau memang ada yang menjadi beking, kita akan sidik,” tegasnya. Vanny dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Kemarin, Vanny sempat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Sembari berupaya menutupi mukanya dari kilatan lampu kejut fotografer, Vanny berteriak-teriak bahwa dirinya dijebak. “Aku dijebak, dijebak,” katanya berulang-ulang. Nama Vanny tenar ketika dia mengungkapkan skandal penggunaan ruangan di dalam Lapas Narkotika Cipinang pada Juli 2013 lalu. Vanny mengatakan berulangkali berhubungan mesra dengan gembong narkoba yang ditahan disana, Freddy Budiman. (rdl/gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: