Pemuda Pancasila Minta BPMP Bertindak

Pemuda Pancasila Minta BPMP Bertindak

INDRAMAYU - Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Indramayu, mengaku prihatin banyaknya minimarket yang membuka usahanya tanpa izin resmi dari pemerintah daerah (pemda). Pihaknya juga menyayangkan pernyataan yang muncul dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Drs H Dono Dj Endo MM, bahwa pihak BPMP tidak mengetahui menjamurnya minimarket tersebut. Hal tersebut menunjukan bahwa mekanisme perizinan satu atap tidak berfungsi dengan baik. “Hal ini menunjukan BPMP tak berfungsi,” terang sekjen MPC PP, Yoga Hadiansyah SH, kemarin. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, ditujukan untuk mewujudkan keseimbangan perekonomian di daerah. Mengapa hal ini perlu sedemikian rupa diatur, kata Yoga, karena jika tidak dikendalikan akan menimbulkan berbagai persolan. Permasalahan seperti ini jika tidak disikapi dengan serius, maka sangat dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial. BPMP harus segera mengintensifkan koordinasi dan melakukan langkah-langkah konkrit guna menyikapi persoalan tersebut. “Penegakan perda harus dilaksanakan dengan tegas, lakukan upaya-upaya terhadap minimarket-minimarket yang tidak memiliki izin tersebut. Apabila ada yang melanggar ketentuan dalam Perda, maka lakukan langkah penutupan dan penyegelan,” imbuh Yoga. Kedepan, BPMP harus melakukan evaluasi mendalam dan komprehensif guna memperbaiki kinerjanya. Sehingga persoalan kecolongan ataupun kelalaian bahkan pelanggaran seperti itu tidak terjadi lagi. Pihak berwenang diminta secepatnya mengambil langkah melakukan penutupan. Apabila tidak segera, PP selaku organisasi kemasyarakatan yang menangkap keresahan masyarakat, akan segera bertindak. “Kami mengingatkan kepada pihak terkait untuk segera bertindak. Jangan bilang tidak tahu,” tandasnya. (dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: