Ini Kata Pengamat Tentang Besaran Gaji DPR
KETIMPANGAN gaji Anggota DPR RI dengan DPD RI kembali mencuat. Yakni setelah Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan buka-bukaan di salah satu channel Youtube milik Akbar Faizal.
Pengamat Politik Ujang Komarudin kepada Fajar Indonesia Network menjelaskan, bedanya kedua gaji tersebut sudah menjadi rahasia umum. Upah anggota DPR dengan sejumlah tujangannya akan sulit dikejar oleh Anggota DPD.
Termasuk fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR. Soal besaran gaji, DPR bisa merumuskan dan menentukan besaran idealnya. Begitu juga dengan tunjangan. Berbeda dengan DPD yang hanya mengusulkan tanpa bisa memutuskan. Besaran gaji DPD tetap berada di tangan DPR.
Padahal, untuk bisa duduk di Senayan, Anggota DPD harus ‘berdarah-darah’ merebut hati masyarakat. Terlebih jalur perseorangan. Berbeda dengan anggota DPR. Mesin partai bergerak.
“Inilah, karena mereka (anggota DPR) berasal dari partai politik. Tidak mungkin mereka mau dikalahkan dengan yang perorangan. Mereka akan merasa dikangkangi nantinya. Termasuk juga dari segi penentuan anggaran,” kata Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sama-sama duduk di Senayan. Pakai jas dan juga berdasi. Tetapi ada perbedaan antara anggota DPR RI dengan DPD RI. Mulai dari tugas dan fungsi, hingga besaran gaji.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meski sekilas namanya sama, tetapi kewenangannya berbeda.
Berikut rician gaji dan tunjangan Ketua dan Anggota DPD tahun 2016:
- Gaji dan Tunjangan Ketua DPD: Rp 62.881.900
- Gaji dan Tunjangan Wakil Ketua DPD: Rp 57.558.850
- Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 74.528.200
- Gaji dan Tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp 73.084.050
- Gaji dan Tunjangan Anggota DPD: Rp 71.532.800
Berikut rincian DPR RI:
- Pokok 5.040.000 4.620.000 4.200.000
- Tunjangan istri 504.000 462.000 420.000
- Tunjangan anak 201.600 184.800 168.000
- Uang sidang/paket 2.000.000 2.000.000 2.000.000
- Tunjangan jabatan 18.900.000 15.600.000 9.700.000
- Tunjangan beras/jiwa 30.900 30.900 30.900
- Tunjangan PPhH 2.699.813 2.699.813 2.699.813
- Tunjangan kehormatan 6.690.000 6.450.000 5.580.000
- komunikasi intensif 16.468.000 16.009.000 15.554.000
- pengawasan dan anggaran 5.250.000 4.500.000 3.750.000
Penerimaan Lain:
- Bantuan listrik dan telepon 7.700.000 7.700.000 7.700.000
- Asisten Anggota 2.250.000 2.250.000 2.250.000
- Fasilitas kredit mobil 70.000.000 70.000.000 70.000.000
Biaya Perjalanan (Harian):
- Daerah tingkat I (per hari) 5.000.000 5.000.000 5.000.000
- Daerah tingkat II (per hari) 4.000.000 4.000.000 4.000.000
- Uang Representasi
- Daerah tingkat I (per hari) 4.000.000 4.000.000 4.000.000
- Daerah tingkat II (per hari) 3.000.000 3.000.000 3.000.000
Angaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
- RJA Kalibata (per tahun) 3.000.000 3.000.000 3.000.000
- RJA Ulujami (per tahun) 5.000.000 5.000.000 5.000.000
- Perlengkapan rumah lengkap
- Uang Pensiun 3.024.000 2.772.000 2.520.000
- Tunjangan Beras Pensiunan 30.900 30.900 30.900. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: