Kejagung Periksa 18 Orang Soal Korupsi Asabri

Kejagung Periksa 18 Orang Soal Korupsi Asabri

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Pemeriksaan dalam rangka mencari tersangka baru kasus yang merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kali ini pihaknya memeriksa 18 orang terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT Asabri periode 2012 sampai 2019. Mereka semua diperiksa sebagai saksi.

Para saksi yang diperiksa yaitu;
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  1. HS selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  2. TIW selaku Direktur PT. Trisurya Lintas Investama, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  3. FG selaku Direktur PT. Tandikek Asri Lestari, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  4. RM selaku Admin dan Finance / Keuangan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi milik Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  5. LS selaku Direktur PT. Yuana Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  6. HI selaku Sales PT. Yuana Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  7. GA selaku Direktur PT. Insight Investment Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  8. RA selaku Sales PT. Yuana Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  9. M selaku Direktur BNC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  10. RAT selaku Direktur MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  11. M selaku Direktur MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  12. LPH selaku Direktur Universal Broker Indonesia Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  13. TY selaku Direktur Panca Global Sekuritas, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  14. SW selaku Komisaris Utama PT Corfina Capital dan Ketua Komite Investasi di PT Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  15. SSA selaku anggota komite investasi PT Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
  16. S selaku direktur PT Masindo Artha Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri;
  17. JD selaku mantan Direktur P Masindo Artha Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri;
  18. EFQ selaku marketing PT Maybank Asset Management, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan Tersangka TT;

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9).

Diketahui sejak Senin (20/9), sudah 37 saksi diperiksa terkait korupsi Asabri.

Diketahui pada Selasa (14/9), selain menetapkan tiga orang tersangka baru, tim penyidik juga memeriksa 22 orang saksi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Tiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya (ESS), mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety (B), dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief (RARL).

Para tersangka tersebut merupakan terpidana atau pun terdakwa dalam kasus pidana lain. Tersangka ESS dan B, adalah terpidana kasus dana pensiun PT Pertamina 2017. Sedangkan tersangka RARL, sebagai terdakwa dalam kasus PT Danareksa.

Para tersangka tersebut juga telah ditahan secara terpisah, dan menjalani pidana di LP Salemba, dan LP Perempuan Tangerang, serta Rutan Kejagung.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk yang juga saudara kandung Benny Tjokrosaputro.

Selain itu, TT delapan tersangka telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8).

Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: