Perizinan Berbelit Hambat Investasi

Perizinan Berbelit Hambat Investasi

JAKARTA - Masuknya investasi asing ke Indonesia masih terhadang sejumlah masalah. Salah satunya perizinan yang berbelit. Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan kepada jajaran Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurangi hambatan investasi. “Pangkas perizinan. Pangkas. Saya kira di dunia ini tidak ada seperti Indonesia banyak sekali perizinan, di pusat, di daerah. Ini yang bikin penyakit. Saya kira sudah tiga kali saya menginstruksikan,” tegas SBY saat membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (18/9). SBY mengatakan, banyaknya perizinan di Indonesia justru memicu penyimpangan. Hal itu terjadi di pusat dan daerah. Untuk itu dia meminta dengan tegas agar proses perizinan dirampingkan. Harapannya, tingkat investasi di Indonesia membaik. “Makin banyak meja, makin banyak pintu, makin banyak penyimpangan. Jadi, kalau bisa dirampingkan, tidak berbelit-belit. Cepat investasi, cepat maju ekonomi kita dan kita bisa mencegah penyimpangan yang tidak perlu,” kata Presiden. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengakui masih banyak perizinan di sejumlah Kementerian atau Lembaga yang bisa dipangkas. Saat ini terdapat 282 perizinan di seluruh institusi Kementerian dan Lembaga. Nah, jumlah tersebut akan segera dipangkas. “Dari 69 kelompok perizinan itu, totalnya 282 perizinan yang ada di seluruh institusi. Nanti dari 69 ini akan kita cut menjadi delapan kelompok saja. Jadi beberapa izin itu dibuang dan beberapa dikelompokkan sehingga menjadi ringkas,” kata Hatta. Hatta menuturkan, persoalan perizinan akan dimulai dari sektor hulu migas. Pihaknya menargetkan masalah perizinan di sektor tersebut bisa rampung pada bulan ini. “Setelah hulu migas selesai, baru masuk ke yang lain terkait perizinan ekspor impor dan perijinan lain,” tegas besan SBY itu. Hatta tidak memungkiri banyaknya jumlah perizinan membuka lebar peluang terjadinya penyimpangan. Dia juga mengakui banyaknya komplain terkait persoalan perizinan tersebut. (ken/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: