Kemenperin: Impor Garam Industri 3,07 Juta Ton
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mencatat, kebutuhan garam nasional pada 2021 mencapai 4,6 juta ton. Dari total tersebut, pemerintah menyepakati alokasi impor garam industri sebanyak 3,07 juta ton.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, bahwa sebanyak 1,5 juta ton garam akan dipenuhi dari produksi garam lokal. Rinciannya, 1,2 juta ton dari industri besar pengolahan garam dan 300 ribu ribu dari Industri Kecil Menengah (IKM).
“Pada 2021 telah disepakati alokasi impor komoditas pergaraman industri sebesar 3,07 juta ton,” kata Agus dalam Webinar, Sabtu (25/9/2021).
“Impor garam ini Untuk menjamin ketersediaan bahan baku garam bagi industri dalam negeri,” sambungnya.
Agus menuturkan, bahwa pihaknya memberikan izin impor garam untuk empat sektor usaha. Beberapa sektor itu, antara lain khlor alkali, aneka pangan, farmasi dan kosmetik, dan pengeboran minyak.
“Sektor industri lain di luar yang disebutkan tadi diminta untuk menggunakan bahan baku garam hasil produksi dalam negeri,” ujarnya.
Agus menjelaskan, bahwa ditempuhnya impor garam karena beberapa faktor. Pertama, jumlah produksi lokal tak mampu memenuhi kebutuhan industri.
“Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan jumlah produksi garam lokal hanya sebanyak 1,3 juta ton pada tahun lalu. Jumlahnya masih jauh dari kebutuhan garam nasional yang mencapai 4,6 juta ton,” terangnya.
Kedua, lanjut Agus, kualitas garam lokal tak sepadan dengan kebutuhan industri. Menurutnya, industri membutuhkan garam dengan spesifikasi cukup tinggi.
“Baik dari sisi kandungan NaCl maupun cemaran-cemaran logam yang cukup rendah,” imbuhnya.
Ketiga, kepastian pasokan garam. Industri melakukan produksi sepanjang tahun. “Dengan demikian kontinuitas pasokan bahan baku sangat diperlukan,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: