Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polresta Cirebon, Segini Jumlah Barbuknya
CIREBON - Tim Unit 1 Sub 2 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Satu orang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan Polisi beserta barang buktinya. Orang yang diamankan tersebut berinisial MSF (35) warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok seberat 1,91 gram.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com mengungkapkan, tersangka MSF ditangkap Minggu dinihari (26/9) sekitar pukul 00.30 WIB.
\"Tersangka kami tangkap saat berada dipinggir jalan dekat rel kereta api Desa/Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon,” katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan diawali dengan datangnya laporan warga pada Sabtu (15/9) pukul 19.00 WIB aka nada transaksi narkoba.
“Kami terima laporan warga bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar wilayah Desa/Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon,\" ungkapnya, Senin (27/9).
Kemudian, lanjut Kasat, sekitar pukul 23.55 WIB pihaknya kembali menerima informasi bahwa seorang laki-laki dengan ciri menggunakan sepeda motor jenis Honda CB berwarna merah membawa narkotika jenis Sabu-sabu.
\"Sekitar pukul 00.30 WIB kami menjumpai tersangka sedang menunggu konsumennya di pinggir jalan dekat rel kereta api Desa Ciledug,” bebernya.
Tidak ingin buruan kami kabur, tambah mantan Kapolsek Lemahabang ini, tersangka langsung dingkus. “Saat kami geledah, ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong jaket sebelah kanan,\" ujarnya.
Kompol Sentosa Sembiring menyebutkan, tersangka mengaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial A alias B warga Brebes, Jawa Tengah.
\"Kami masih mengejar tersangka A yang diduga sebagai bandar narkotika sabu-sabu. Untuk tersangka MSF kami jerat dengan Pasal 112 ayat(1) jo pasal 114 jo pasal 127 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" pungkasnya. (rdh)
Baca juga:
- Satreskoba Polresta Cirebon Berhasil Tangkap 2 Kurir Sabu, 1 Tersangka Seorang Residivis dan DPO
- Satreskoba Polresta Cirebon Ringkus 3 Pemakai Ganja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: