Aliran Hakdzat Dinilai Sesat
PANDEGLANG - Masyarakat dihebohkan dengan munculnya aliran Hakdzat. Aliran sesat ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Hal itu terungkap setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang melakukan pembinaan terhadap eks aliran Hakdzat pada Minggu 26 September 2021.
Aliran Hakdzat ini berada di Kampung Cimenteng, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganut Hakdzat sendiri diduga aliran menyimpang yang sudah ada sejak 2020.
Aliran ini dipimpin oleh Misran, Karyati dan Abah Sahim. Pengikutnya berasal dari lingkungan sekitar atau masih satu keluarga.
Camat Sumur Heru membenarkan munculnya aliran Hakdzat sesuai informasi dari masyarakat. Di mana aliran tersebut dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam.
“Yang lapor adanya aliran itu memang masih satu keluarga. Dari pengakuan mereka, kalau salat fardunya sama dengan ajaran Islam,” ujarnya.
“Cuma salat sunah yang mereka laksanakan mengikuti arah empat mata angin. Dan salatnya pun tidak ada ruku, langsung sujud. Bacaan takbir yang digunakan sesuai dengan kepercayaan mereka,” kata Heru, Senin (27/9).
Heru menerangkan, pengikut aliran Hakdzat mencapai puluhan orang. Aliran tersebut telah diikuti oleh satu keluarga.
“Yang tercatat ada sekitar 30 sampai 40 orang. Mereka itu memang mayoritas satu keluarga. Cuma memang rumahnya terpisah-pisah,” ungkapnya.
“Sebagian besar jamaah aliran itu ada di sekitar Cimenteng,” imbuhnya.
Menurutnya, para pengikut aliran Hakdzat telah diberikan pembinaan oleh para tokoh masyarakat, desa setempat, kecamatan, MUI kabupaten.
Kemudian juga dari Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) hingga Abuya KH Muhtadi Cadasari.
“Pada prinsipnya aliran Hakdzat ini memang sudah disikapi oleh forum, baik dari Abuya KH Muhtadi, MUI, kecamatan maupun Bakor Pakem,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: