Panti Pijat Plus Plus Khusus Gay Digerebek Polisi, Ada Obat Perangsang, sampai Alat Kontrasepsi

Panti Pijat Plus Plus Khusus Gay Digerebek Polisi, Ada Obat Perangsang, sampai Alat Kontrasepsi

SEBUAH rumah kos digerebek polisi, karena menjalankan praktek pijat plus plus khusus gay, di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Sedikitnya terdapat enam pasangan sesama jenis yang diamankan dalam penggerebekan itu.

Kemudian turut diamankan barang bukti seperti obat perangsang, alat kontrasepsi, hingga minyak zaitun.

Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam perkara yang digolongkan sebagai kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini, Polda Jateng menetapkan satu tersangka.

“Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY, 47, warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka,” papar Kombes Djuhandani, seperti dilansir Radar Semarang, Senin (27/9/2021).

Ditambahkan, pada saat melakukan penggerebekan, tim Polda Jateng seorang terapis berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki.

Saat ditanya, H menyebutkan layanan pijat yang yang biasa diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.

“Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. Mereka diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu,” kata Djuhandani.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: