Pemerintah Sepakati Subsidi Energi 2022 Ditetapkan Sebesar Rp134.029,0 Miliar
BADAN Anggaran DPR bersama pemerintah menyepakati alokasikan dana sebesar Rp134,02 triliun dari RAPBN 2022 untuk program pengelolaan subsidi energi. “Anggaran Program Pengelolaan Subsidi Energi tahun 2022 sebesar Rp134.029,0 miliar, sama dengan usulan RAPBN 2022,” kata Anggota Banggar DPR, Bobby A. Rizaldi di Jakarta, Rabu (29/9).
Bobby menjelaskan, Dari anggaran tersebut, sebanyak Rp 56,47 triliun diarahkan untuk memberikan subsidi listrik hanya kepada golongan yang berhak. Antara lain untuk rumah tangga miskin dan rentan daya 450VA dan 900VA sesuai DTKS.
“Anggaran tersebut juga termasuk mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien,” ujarnya.
Bobby mengingatkan, subsidi listrik ini hanya bisa diberikan selama 6 bulan. Sementara untuk selanjutnya subsidi akan diberikan berdasarkan DTKS yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah hanya dapat memberikan kompensasi terkait subsidi energi selama 6 (enam) bulan, dan selanjutnya penerima subsidi mengacu DTKS yang telah ditetapkan Pemerintah,” terangnya.
Selain itu, lanjut Bobby, anggaran subsidi energi juga diberikan untuk jenis BBM tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebesar Rp 77,54 triliun. Dari anggaran tersebut telah disepakati, volume LPG yang disubsidi sebanyak 8,0 juta MT.
“Lalu subsidi tetap minyak solar ditetapkan Rp 500/liter, dan kurang bayar dialokasikan Rp 10,17 triliun,” imbuhnya.
Sementara itu, arah kebijakan subsidi ditujukan untuk melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk BBM jenis minyak solar dan subsidi (selisih harga) untuk minyak tanah dan LPG Tabung 3 Kg.
“Untuk melaksanakan transformasi kebijakan subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan menjadi berbasis target penerima secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” pungkasnya. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: