Wow…Panti Pijat Khusus Gay Sediakan Kondom dan Obat Kuat
POLISI menggerebek sebuah rumah kos di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah (Jateng). Rumah tersebut ternyata membuka praktik pijat plus plus khusus gay. Ada enam pasangan sesama jenis yang diamankan dalam penggerebekan itu. Kemudian turut diamankan barang bukti seperti obat perangsang atau obat kuat, alat kontrasepsi (kondom), hingga minyak zaitun.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, dalam perkara yang digolongkan sebagai kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini, Polda Jateng menetapkan satu tersangka.
“Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY, 47, warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka,” papar Kombes Djuhandani, seperti dikutip Radar Semarang, Rabu (29/9).
Ditambahkan, pada saat melakukan penggerebekan, tim Polda Jateng seorang terapis berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki.
Saat ditanya, H menyebutkan layanan pijat yang yang biasa diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.
“Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. Mereka diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu,” kata Djuhandani.
Jaring Pelanggan Lewat Medsos
Adapun cara tersangka DY menjaring pelanggan adalah memanfaatkan medsos.
“Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp. 250 ribu hingga Rp 350 ribu. Adapun praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan komunitas gay di Surakarta itu.
“Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses,” ujarnya.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: