Viral di Medsos, Pelaku Balap Liar di Jalan Baru Ditangkap Polisi
PELAKU balap liar yang sebelumnya viral di media sosial karena sampai menutup jalan dan menimbulkan kemacetan, akhirnya berhasil ditangkap polisi. DIa kini diamankan di Polres Karawang.
\"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Karawang, atas perbuatan menutup jalan dan balap liar,\" kata pelaku tersebut, di Polres Karawang.
Dia mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.
Dia juga mengimbau agar untuk yang lainnya, tidak melakukan perbuatan tersebut. Karena meresahkan masyarakat.
Seperti diketahui, kejadian balap liar di Karawang pada hari Kamis 30 September 2021 pada pukul 06.30 WIB, viral di media sosial.
Di mana sekelompok pemuda melakukan balap liar serta memblokade jalan. Bahkan dalam video lainnya sempat terjadi keributan, setelah ada pengendara lain yang marah dan menendang motor salah seorang pembalap.
Usai menjadi sorotan, Polres Karawang mengamankan pelaku.
Kini pelaku beserta barang bukti yaitu kendaraan yang digunakan saat balap liar tersebut sudah diamankan oleh Polres Karawang.
Pelaku dikenakan Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan ancaman Pidana Kurungan paling lama 1 (Satu) Tahun atau Denda paling banyak Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). (yud)
Baca juga:
- Sedang Isi Bensin ke Motor, Rumah dan Toko di Lebakwangi Kebakaran, Hangus Dilalap Api
- Beri Sambutan di Pembukaan PON XX, Gubernur Papua: Selamat Datang dan Selamat Bertanding, Torang Bisa!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: