Selalu Ruwet karena Banyak Pihak Terlibat

Selalu Ruwet karena Banyak Pihak Terlibat

PEMILIHAN umum (pemilu) di Indonesia rumit. Ini terjadi karena melibatkan terlalu banyak orang di dalam prosesnya. Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, pada Selasa lalu (5/10).

“Pemilu kita ruwet dan rumit itu karena terlalu banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Ada yang menyelesaikan tahapan administrasi, etik, hingga sengketa hasil,\" ucap Saldi Isra.

Pernyataan itu disampaikan Saldi menanggapi keterangan kuasa hukum Presiden, Wahyu Chandra Purwo Negoro. Dia memaparkan desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan sebagai pelaksana dan pengendali penyelenggaraan pemilu. Lembaga ini akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengawasi sikap dan perilaku anggota KPU dan anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam pelaksanaannya, DKPP membentuk Majelis Kehormatan DKPP. Tujuannya mengawasi penerapan kode etik internal anggota DKPP. Sehingga menjamin integritas dan kemandirian masing-masing individu lembaga DKPP.

“KPU, Bawaslu, dan DKPP kan lahir dari pemaknaan atau tafsir konstitusi yang ada dalam Pasal 22E (ayat 5 UUD NRI Tahun 1945, red). Sudah ada atau nggak diskusi yang mendalam di internal pemerintah, tentang bagaimana sih desain sistem kepemiluan kita dan desain penyelenggaraan ini ke depan?\" tanya Saldi.

Keberadaan lembaga-lembaga tersebut, lanjut Saldi, akibat dari Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Ketiadaan huruf kapital dalam frasa komisi pemilihan umum menjadikan frasa tersebut ditafsirkan oleh pembuat aturan sebagai fungsi, bukan institusi. Hasil dari tafsir pasal tersebut yang kemudian mengakibatkan kehadiran lembaga-lembaga pemilihan umum. “Pemerintah harus berdiskusi terkait ini. Soal pemilu dan penyelenggara pemilu itu tidak terhindarkan tingkat urgensinya,\" pungkas Saldi. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: