Perdagangan Bayi, Beli Rp50 Ribu, Jualnya Jutaan

Perdagangan Bayi, Beli Rp50 Ribu, Jualnya Jutaan

MANADO – Kasus perdagangan bayi berhasil diungkap oleh aparat Polda Sulawesi Utara (Sulut). Seorang bayi ada yang hanya dibeli Rp50 ribu.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya melalui Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi di Kota Manado.

Pihaknya menangkap FM alias Cici (38), warga Wanea, yang diduga menjadi otak dan pelaku perdagangan bayi.

“CC sudah dijadikan tersangka. Dia merupakan dukun beranak ilegal yang langsung memberikan honor untuk ibu dari para bayi yang telah dijualnya,” kata Abast dalam keterangannya dikutip tribratanews, Jumat (8/10).

Dijelaskannya, aksi perdagangan bayi ini diduga telah dilakukan Cici sejak tahun 2020. Terakhir penjualan bayi dilakukan pada Agustus 2021.

Baca juga:

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait aktivitas perdagangan bayi di rumah kost tersangka. Bayi yang diduga dijual saat itu, baru dilahirkan oleh Mita, warga Manado. Ternyata Mita sudah dua kali menjadi korban. Anak pertama Mita dijual tersangka kepada orang lain. Mita hanya diberi uang Rp50 ribu.

“Kemudian pada pengembangan, juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Manado. Sehingga sudah ada tiga bayi yang dijual tersangka. Ketiga bayi ini sendiri sudah ditemukan petugas. Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban,” ungkapnya.

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: