Berkas AS Masih di Polisi

Berkas AS Masih di Polisi

PERKEMBANGAN penanganan dugaan kasus korupsi Bronjong hingga sekarang belum ada kemajuan yang berarti. Hingga sekarang Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon belum menyatakan berkas perkara P-21 (lengkap). Kasi Intel Kejari Cirebon Paris Manalu SH mengatakan pihaknya baru menerima berkas perkara milik tersangka RS, J dan S (dari kelompok kontraktor, red). Itu pun berkasnya belum lengkap. Kejaksaan, sambung Paris,  tak mungkin menyatakan berkas P-21 jika semuanya belum lengkap. Jika dipaksakan dan didaftarkan ke pengadilan dengan berkas yang kurang lengkap, justru dikhawatirkan saat persidangan terdakwa malah bebas akibat lemahnya dakwaan. “Pokoknya selama belum lengkap, kami tidak mungkin menyatakan berkas menjadi  P-21,” kata Paris yang ditemui di sela-sela menghadiri pembekalan Caleg PDIP se-Jabar di Hotel Aston, kemarin. Paris menjelaskan, hingga sekarang berkas perkara AS  (pejabat eselon III di dishubinkom) belum diserahkan ke kejaksaan. Karenanya, pihaknya masih menunggu berkas  dari kepolisian. Sementara untuk perkara dugaan korupsi Jetty, rencananya hari ini kejaksaan akan mendaftarkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. “Besok (hari ini) yang Jetty akan kami daftarkan ke Bandung,” tandasnya. Secara terpisah, Direktur The Human Institute Umar Stanis Clau berharap proses hukum Bronjong Gate dan Jetty Gate dapat digelar secara transparan dan berjalan dengan rel hukum yang semestinya. Ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang hendak melakukan korupsi. “Serahkan semuanya ke proses hukum, dan tidak ada diskriminasi hukum. Ini perlu, supaya dinas-dinas lain tak berani korupsi,” katanya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: