Korban Pemberhentian Bakal Buka Suara

Korban Pemberhentian Bakal Buka Suara

KEJAKSAN - Setelah sempat menolak memberi tanggapan terhadap persoalan pemberhentian sementara, empat anggota DPRD aktif yang terkena sanksi pemberhentian sementara, berencana melakukan konferensi pers mengenai implementasi surat keputusan gubernur tersebut. “Besok (hari ini, red). Insya Allah habis dzuhur,” ujar Wakil Ketua DPRD, Drs H Ade Anwar Sham. Ade yang juga terkena dampak pemberhentian sementara mengaku sudah menunjuk kuasa hukumnya untuk bicara kepada wartawan. Soal penjelasan yang akan diberikan, menurutnya masih seputar implementasi surat pemberhentian sementara yang menurutnya masih mengundang penafsiran berbeda-beda. “Sekarang penafsirannya beda-beda. Padahal ini landasannya undang-undang, ada juga PP (peraturan pemerintah)-nya. Jadi tidak boleh multitafsir,” ujar dia kepada Radar, Senin (8/11). Ade juga menyayangkan pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi yang ikut bicara di media massa mengenai persoalan pemberhentian sementara. Sehingga dampaknya adalah muncul opini negatif terhadap persoalan tersebut. Pihaknya berharap, setelah penjelasan kepada publik melalui media, persoalan pemberhentian sementara menjadi jelas, termasuk persepsi publik pada persoalan tersebut. Sementara itu, implementasi pemberhentian sementara hingga kemarin masih belum terpantau. Baik pengembalian kendaraan jabatan ataupun pengembalian hak-hak keuangan belum bisa dikonfirmasikan. Ketua DPRD, Drs Nasrudin Azis SH, sejak pagi tidak terlihat di ruang kerjanya. Hanya beberapa staf sekretariat dewan menyebut bahwa ketua DPRD belum kembali ke kantor. “Biasanya sih jam segini sudah datang. Mungkin masih ada kerjaan di luar,” kata staf sekwan tersebut. Keterangan mengenai persoalan pemberhentian sementara memang sudah disepakati untuk dikeluarkan hanya dari satu sumber, yaitu ketua DPRD. Wakil Ketua DPRD lainnya, Edi Suripno SIP berulang kali menolak untuk secara gamblang menjelaskan karena sudah terikat dengan kesepakatan tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Azis berpendapat bahwa pemberhentian sementara implikasinya adalah pengembalian kendaraan jabatan yang sifatnya sementara dan pengembalian hak-hak keuangan terhitung sejak Mei-Oktober 2010. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: