Warga Ancam Unjuk Rasa ke BPPT
KEDAWUNG– Merasa tidak ada sosialisasi untuk pembangunan tower salah satu provider telepon seluler di Kampung Mekar Sari Baru, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, warga mengancam akan melakukan unjuk rasa ke kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Apalagi, warga mensinyalir, ketua RW setempat “bermain” dalam pendirian tower setinggi 45 meter tersebut. Agus Surono (45) warga desa setempat mengungkapkan, warga sudah lama menyatakan penolakan terhadap pendirian tower telepon seluler. Sebab, jarak antara rumah dan tower hanya 11 meter saja. “Secara aturan radius pendirian tower jaraknya diatur sesuai dengan ketinggian tower. Ini sangat berhimpitan, tapi kok diizinkan?” tanya dia, kepada Radar. Dikatakan, tower tersebut tingginya mencapai 45 meter, belum ditambah penakal petir. Bila terjadi sesuatu dan tower roboh, maka akan sangat membahayakan warga. Agus mengungkapkan, banyak kejanggalan dalam pendirian tower tersebut. Sebab, warga di sekeliling lokasi sudah menyatakan penolakan. Tetapi, BPPT tetap meloloskan izin pendirian. “Jelas ada indikasi, pihak PT pendiri tower dengan BPPT ada kongkalikong. Ironisnya, ketua RW pun terlibat memberi izin dengan memberi uang Rp1,5 juta per KK, tapi cuma 7 atau 8 KK saja. Padahal kami tidak sedikit pun memberikan izin,” tegasnya. Menurutnya, pemberian kompensasi dan sosialisasi tersebut dilakukan door to door. Warga yang lain tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah. Sebelumnya, aksi penolakan sudah dilakukan warga. Bahkan, warga berunjuk rasa dan melayangkan protes keras. Tapi, anehnya izin tetap keluar. “Awalnya dituruti, tapi diam-diam sosialisasi tersebut dilakukan secara formalitas saja. Dibalik itu semua, mereka licik. Masuk ke rumah warga dengan door to door dan memberi uang, tanpa ada musyawarah dulu. Padahal, pihak tower janji akan ada pertemuan, tapi semua itu omong kosong. Kami dibohongi ketua RW, kami juga di tipu oleh pihak PT,” jelasnya. Tidak hanya Agus dan Ramlan, Teguh (47) warga yang paling dekat dengan jarak radius 11 meter siap diangkat disumpahnya untuk menyatakan bahwa dirinya belum pernah menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan persetujuan permbangaunan tower seluler tersebut. Sementara itu, ketua RW desa setempat sampai saat ini sulit dikonfirmasi. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: