Permudah Perizinan UMK melalui OSS

Permudah Perizinan UMK melalui OSS

CIREBON - Anggota Komisi VI DPR RI Dr Ir HE Herman Khaeron MSi bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan sosialisasi upaya pemulihan ekonomi melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko bagi Usaha Mikro Kecil (UMK). Lokasinya di Hotel Santika, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (13/10).

Dihadiri pelaku UMK sewilayah Cirebon. Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, sosialisasi penggunaan OSS penting dilakukan. Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

\"Terkait dengan sosialisasi penggunaan OSS, pengurusan perizinan oleh Kementerian Investasi BKPM. Pertama, memang UMKM sangat tergantung kepada regulasi/aturan. Supaya masyarakat atau praktisi/komunitas UMKM memahami betul. Bahwa, perizinan-perizinan yang saat ini bisa ditempuh secara mudah, jangan sampai implementasinya sulit,\" ujarnya.

Karena itu, kata Herman, masalah-masalah yang menjadi kesulitan pelaku UMKM disampaikan dalam pertemuan/forum kemarin. Sehingga, menjadi catatan Kementerian Investasi dan BKPM untuk memberikan bantuan secara khusus. Agar kemudahan regulasi di dalam melaksanakan kegiatan usahanya betul-betul terwujud hingga tingkat paling kecil.

\"Bahkan kalau skala UMKM, ya semestinya dipermudah dan tidak ada biaya. Supaya juga kemampuan untuk usahanya lebih mudah. Di sisi lain, banyak keluhan juga dari sisi permodalan, pasar, sisi produksi. Karena itu, menarik bagi saya untuk bisa turut serta membantu meringankan,\" terangnya.

Dikatakan, ada macam-macam jenis usaha mikro kecil hingga menengah. Seperti herbal, kerajinan, tradisional, makanan dan banyak lagi. Herman merasa harus turun tangan langsung. Yaitu untuk membantu agar lebih melakukan akselarasi dalam bidang usaha yang digeluti. Sisi permodalan, teknologi atau produksi dan aspek pasar, lanjut dia, juga harus mendapatkan perhatian khusus.

\"Prinsip pertemuan ini menyampaikan berbagai tingkat kesulitan. Pertama di dalam penggunaan OSS yang kemudian lama. Perizinan halal, lama. Perizinan untuk usahanya lama. Padahal kan semua regulasi atau payungnya, undang-undangnya, mempermudah, mempercepat. Meringankan,\" paparnya. (ade/opl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: