Pemkot Tidak Melarang, Tapi Dibatasi

Pemkot Tidak Melarang, Tapi Dibatasi

PEMKOT Cirebon tak melarang kegiatan pasar malam muludan. Asalkan dengan syarat harus bertanggung jawab menerapkan protokol kesehatan sesuai SE Walikota terbaru Nomor 443/SE.103-PEM.

Kota Cirebon yang telah menginjak PPKM level dua jadi alasan sektor usaha diberi kelonggaran. Termasuk tempat wisata dan kegiatan pasar malam yang boleh beroperasi secara terbatas. Di SE tersebut, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional maksimal pukul sembilan malam.

Termasuk berlaku juga untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, usaha pangkas rambut, cuci pakaian/kendaraan, asongan, bengkel, serta toko penjual barang bukan kebutuhan sehari-hari lainnya.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum untuk PKL, lapak jajanan dan sejenisnya dengan jam operasional yang dimulai malam hari, bisa beroperasi mulai pukul enam sore hingga 12 malam. Dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Dan waktu makan tidak boleh lebih 60 menit.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menyebut, dengan kondisi yang ada, pasar malam muludan diizinkan digelar. Termasuk mengizinkan kegiatan budaya lain. Namun tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

“Kegiatan sosial budaya dan kemasyarakatan sudah boleh digelar. Tidak dilarang, tapi dibatasi. Syaratnya, dengan protokol kesehatan yang ketat. Kita harapkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan bisa dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dan prokes ketat,” kata sekda.

Kota Cirebon menargetkan turun ke PPKM level satu. Selain mempertahankan kondisi baik jumlah pasien positif aktif yang landai bahkan terus menurun. Bahkan Agus menargetkan Kota Cirebon zero kasus dalam waktu dekat. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: