Kasus Jamkesmas Masuki Babak Pertama
KUNINGAN – Setelah melakukan penyelidikan selama delapan bulan, akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kuningan resmi menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Kuningan, kemarin (23/9). Berkas dengan tersangka YM, yang diduga melakukan korupsi dana Jamkesmas RSUD 45 Kuningan tahun anggaran 2012 senilai Rp500 juta tersebut, diserahkan Unit Tipikor ke kejaksaan. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Real Mahendra, didampingi Kanit Tipikor Iptu Herrie Pramono, menegaskan, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kasubag Verifikator RSUD 45 berinisial YM telah selesai. Oleh karena itu, sebagai lanjutan penanganannya diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti sebelum P21. Selama masa penyidikan, tersangka tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif dan masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). \"Hari ini penanganan kasus dugaan korupsi dana jamkesmas telah memasuki tahap I, yaitu penyerahan berkas ke kejaksaan untuk diteliti. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, jika ada yang kurang dan harus dilengkapi atau bisa langsung P21,\" papar Kanit Tipikor, Herrie, kemarin. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, sambung dia, pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari RSUD 45 dan seorang saksi ahli dari BPKP Provinsi Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diperoleh keterangan tersangka melakukan tindak pidana dugaan korupsi seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi terhadap YM bermula dari adanya laporan tentang hilangnya dana jamkesmas RSUD 45 sebesar Rp500 juta saat diaudit. Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga diketahui dana tersebut ternyata diambil oleh YM yang kala itu menjabat sebagai bendahara rumah sakit. \"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakui terjadi pencairan dana jamkesmas RSUD 45 tanpa melalui proses verifikasi dari verifikator independen rumah sakit. Tersangka melakukan tindakan tersebut dengan cara menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara mencairkan dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya,\" ujarnya. Sekalipun ada upaya dari tersangka untuk mengembalikan uang tersebut, namun Herrie menegaskan, hal tersebut tidak menjadikan YM terbebas dari tuduhan melakukan tindak pidana korupsi. \"Ada dalam pasal Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana korupsi,\" tandas Herrie. Atas perbuatan tersebut, tersangka YM dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 20 tahun dan atau denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan petugas seperti dokumen yang berkaitan dengan jamkesmas, serta beberapa barang pribadi YM seperti handphone, pakaian, sepatu dan bukti cicilan mobil yang dibeli dari uang jamkesmas tersebut. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: