Punya Tanah Tapi Belum Bersertifikat, Begini Cara dan Besaran Biayanya

Punya Tanah Tapi Belum Bersertifikat, Begini Cara dan Besaran Biayanya

Perlu dijelaskan, PPAT berwenang dalam pengurusan jual-beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemberian HGB (Hak Guna Bangunan), dan lain sebagainya.

Sementara notaris berwenang dalam membuat akta perjanjian sertifikat tanah dan akta jual beli tanah serta pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat asli.

Wajar jika masyarakat awam sulit membedakan karena banyak juga notaris yang merangkap sebagai PPAT.

Demikian cara membuat sertifikat tanah lewat notaris. Pilih notaris dan PPAT yang tepat agar hemat waktu dan biaya.

Sebagai pengingat, mengurus tanah lewat program PTSL hanya untuk masyarakat kurang mampu. (jun/der/fin)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: