Boediono Diperiksa setelah Budi Mulya

Boediono Diperiksa setelah Budi Mulya

JAKARTA - Wakil Presiden Boediono kemungkinan besar masih akan diperiksa KPK terkait kasus Bank Century. Ketua KPK Abraham Samad berjanji memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu setelah memeriksa tersangka Budi Mulya tahun ini. Pernyataan Abraham itu disampaikan kemarin (25/9) setelah dia menghadiri acara Kementerian Hukum dan HAM. Abraham mengatakan pemanggilan Boediono akan didahului pemeriksaan salah satu tersangka kasus Bank Century, Budi Mulya. \"Kita akan periksa Budi Mulya dulu,\" ujarnya. Dia menargetkan tahun ini pemeriksaan terhadap Budi Mulya dan Boediono bisa dilakukan. Boediono memang disebut ikut dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk juga rapat 24 November 2008. Rapat itu membahas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) berupa dana talangan Rp6,7 triliun pada Bank Century. Boediono saat itu hadir sebagai Gubernur BI. Dalam rapat itu juga ada mantan menteri keuangan yang ketika itu menjabat ketua KSSK, Sri Mulyani. KPK saat ini memang tengah menyidik pemberian FPJP senilai Rp6,7 triliun dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemis. Namun lembaga itu juga tidak menutup kemungkinan akan membuka penyelidikan baru terkait dugaan penyelewengan dana bailout senilai Rp6,7 triliun tersebut. Kemungkinan penyelidikan baru itu dilakukan karena adanya pernyataan dari bos Bank Century Robert Tantular yang menyebut dana bailout itu ada penyelewengan. Terpidana penggelapan dana nasabah Bank Century itu bulan ini telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Nah, ketika itulah Robert mengatakan ada penyelewengan dana bailout. Kuasa hukum Robert, Andi F Simangunsong, mengungkapkan, memang ada kejanggalan dalam pengucuran dana bailout. Menurut dia, untuk menyelamatkan Bank Century yang dinyatakan gagal, sebenarnya hanya cukup dana talangan Rp1 triliun. “Pak Robert mengatakan demikian. Sebenarnya yang dibutuhkan manajemen kala itu hanya Rp1 triliun,” ujar Andi. Namun, permintaan dana Rp1 triliun yang diajukan pada 29 Oktober 2008 tersebut tidak dikabulkan. Malah, pada 13 November 2008, Bank Century kolaps. Pemerintah pun kemudian memberikan dana bailout hingga Rp6,7 triliun. Karena itu, Andi meminta KPK menelusuri adanya kesengajaan membuat Bank Century kolaps. Termasuk, pengucuran dana Rp6,7 triliun tersebut. Johan menuturkan, pernyataan Robert tersebut perlu divalidasi penyidik. “Itu hak dia mengatakan seperti itu. Nah, penyidik tentu akan memvalidasi keterangan tersebut, apakah memiliki bukti-bukti yang kuat atau tidak,\' paparnya. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: