Lahan Parkir Ruko Cipto Milik Pemkot?
KEJAKSAN- Lahan parkir ruko Jl Cipto MK yang menghambat aktivitas pelebaran jalan rupanya milik Pemkot Cirebon. Pengamat sosial yang juga Ketua LSM Gapura, Teguh Prayitno mengatakan lahan parkir yang terkena pelebaran jalan tersebut bukan milik perseorangan. Saat transaksi jual beli tanah ke PD Pembangunan, dijelaskan Teguh, tidak dilakukan pembayaran untuk lahan yang terkena pelebaran. Itu artinya, lahan tersebut masih milik pemerintah daerah. \"Saat pembelian tanah tersebut, sudah diterangkan bahwa akan ada tanah yang terkena pelebaran jalan dan hal itu sudah diselesaikan. Pembayaran pun dilakukan minus yang akan terkena pelebaran jalan,\" ujarnya saat ditemui di Griya Sawala, kemarin (26/9). Teguh mendesak Pemkot Cirebon untuk membongkar lahan yang saat ini digunakan untuk parkir ruko. “Jangan sampai pelebaran jalan ini terhambat dan masyarakat yang dikorbankan. Maka pemerintah kota harus mempunyai keberanian, jangan sungkan untuk membongkar karena itu memang lahan pemkot,\" lanjutnya. Bila tak segera ditindaklanjuti, kata dia, maka masyarakat pengguna jalan yang akan kerepotan. \"Pemerintah Kota Cirebon tak perlu menunggu lama. Harus berani membongkar area parkir ruko untuk kepentingan masyarakat banyak,\" tukasnya. Sebelumya, pelebaran Jl Cipto yang dilakukan di depan SMKN 2 Cirebon hingga kantor Bappeda terkendala dengan keberadaan ruko yang berada tepat di depan kantor Bappeda. Area parkir ruko tersebut tak bisa dibongkar karena merupakan milik perseorangan. Bila pemerintah ingin melakukan pembongkaran, harus menyiapkan uang ganti rugi. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: