BPLH Dianggap Belum Serius
MAJALENGKA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Majalengka Sehat (Format) menganggap instansi terkait seperti Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) belum serius dalam menghadapi persoalan warga Kampung Cigayam, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya. Ketua Format Uju Juhara menegaskan, mestinya pihak BPLH tidak semata-mata berkoordinasi dengan instansi terkait Pemkab Cirebon saja melainkan secara langsung terjun ke lokasi. Menurutnya, dengan melakukan survei ke lapangan akan berdampak mengurangi keresahan masyarakat setempat yang selama ini sudah sangat memprihatinkan hingga memilih mengungsi ke Garut. Pasalnya, Dinkes Majalengka tidak akan bisa berjalan sendiri tanpa didampingi instansi terkait lainnya. Peran BPLH yang dinilai hanya berkoordinasi juga tidak akan optimal jika hanya menerima laporan dari masyarakat serta membaca dari sebuah media massa. Minimalnya jika turun secara langsung membuat masyarakat terdorong dan termotivasi terkait permasalah lingkungan yang tengah terjadi saat ini. “Oleh karena itu, kami meminta kepada BPLH Majalengka untuk segera memantau secara langsung bagaimana kondisi masyarakat sekarang ini. Karena kalau tidak terjun ke lokasi bagaimana mengetahui dampak lingkungan ke masyarakat,” tegasnya, kemarin (26/9). Di samping itu, Uju juga mendesak kepada pihak perusahaan PT Terra Cotta Indonesia (TCI) untuk segera bertanggungjawab yang sudah dijanjikan sebelumnya. Terlebih, sebelumnya pihak perusahaan telah menjanjikan akan memeriksa kondisi warga terkait dugaan dampak yang timbulkan dari cerobong asap batu bara. Ia menambahkan, peran anggota DPRD melalui komisi terkait juga dinilai belum menunjukkan keseriusannya dalam memberikan langkah terhadap masyarakat Desa Panjalin Kidul. Pihaknya mendesak kepada legislatif agar secepatnya berkoordinasi dengan eksekutif guna membahas masalah lingkungan itu. Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan (BPLH) Badrujaman mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, perusahaan tersebut berada di luar Kabupaten Majalengka. BPLH juga menyebutkan sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. “Kami sudah mencari solusi yakni berkoordinasi dengan Pemkab Cirebon untuk mencari jalan keluar terkait adanya keluhan dari warga Cigayam tersebut. Memang yang terkena dampak adalah masyarakat kita, namun industrinya berada di wilayah Cirebon. Sehingga, mekanisme penanganan kasus tersebut sepenuhnya menjadi wewenang dari Kabupaten Cirebon,” paparnya. Badrujaman mengaku, kasus serupa sempat terjadi di Kabuapten Majalengka, tepatnya dialami oleh warga Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya. Warga setempat mengaku merasa terganggu akibat polusi yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik kapur yang berada di sekitar tempat tinggal mereka. “Dan itu sudah ditangani, yakni harus tutup. Saat ini hanya ada satu perusahaan kapur yang masih buka, itupun izinnya sampai Oktober mendatang, dan tidak akan diperpanjang lagi proses perizinannya oleh instansi terkait,” pungkasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: