Tersangka Jamkesmas Harus Dinonaktifkan

Tersangka Jamkesmas Harus Dinonaktifkan

KUNINGAN- Keputusan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan yang menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi dana jamkesmas senilai ratusan juta rupiah berinisial YM, diapresiasi komponen masyarakat. Masyarakat menilai, kinerja Unit Tipikor Polres Kuningan mengalami kemajuan besar. Dalam BAP, YM diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana jamkesmas senilai Rp500 juta untuk kepentingan sendiri. Dengan pelimpahan berkas tersangka yang masih berstatus PNS di RSUD 45 ke kejaksaan, Unit Tipikor Polres Kuningan ke depannya diharapkan mampu menyidik kasus-kasus besar lainnya. Seperti yang diungkapkan Asep, salah satu aktivis mahasiswa Kuningan. Menurutnya, kinerja kepolisian saat ini patut diapresiasi. “Dan ini upaya tegas tipikor juga harus mendapat dukungan dari dinas tempat tersangka bekerja. Misalnya dengan menjatuhkan sanksi kepada tersangka,” papar Asep. Kepada dinas terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asep menyarankan, agar tersangka YM untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya untuk mempermudah proses penyidikan. “Di daerah lain, jika ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, maka dia dinonaktifkan dari jabatannya. Kalau tetap menduduki jabatannya seperti sekarang, rasanya itu tidak fair. BKD harus punya keberanian memberhentikan sementara YM dari posisinya sekarang,” tegas dia. Di samping itu, Asep juga memuji kreativitas dan semangat juang kepolisian untuk memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuningan. “Ini awal yang bagus bagi tipikor untuk menekan laju korupsi. Dalam sebulan terakhir ini, sudah ada dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang dilimpahkan ke kejaksaan. Bahkan salah satunya sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan. Saya mendukung sepenuhnya ketegasan tipikor dalam memberantas tindak pidana korupsi, apalagi berani menetapkan para tersangkanya,” tegas Asep. Hanya saja dia meminta, agar dalam pelaksanaannya tipikor juga harus berani menjerat pejabat yang korup sebagai tersangka, jika bukti pendukungnya cukup kuat. Tidak hanya pejabat di level bawah saja yang dijerat, melainkan juga di bagian atasnya. “Tipikor itu jangan hanya kencang di awal kemudian melambat di belakangnya. Harus fokus dan jangan menyerah. Termasuk juga kasus bantuan sosial kepada kelompok usaha bersama fakir miskin (Kube FM) yang disidiknya. Dugaan penyelewengan dana bansos Kube FM harus dituntaskan, meski kemudian akhirnya menyeret pejabat teras di sebuah dinas di lingkup pemkab,” harapnya. Dukungan agar BKD segera menonaktifkan YM dari jabatannya, dilontarkan Ega Harsana, mahasiswa yang tergabung dalam IMK. Penonaktifkan YM dari jabatannya merupakan keuntungan bagi yang bersangkutan, karena bisa fokus dalam proses hukum yang tengah dijalaninya. Apalagi ancaman hukumannya relatif berat. Jika tetap dibiarkan memangku jabatan, maka dikhawatirkan akan menggangu kinerja YM sendiri di RSUD 45. “Kalau dinonaktifkan, YM bisa fokus menghadapi masalah hukumnya. Sebenarnya ini juga demi kebaikan tersangka sendiri. Namun apakah BKD berani mengeluarkan keputusan itu atau tidak, itu yang kami tunggu,” sebut Ega. Untuk soal pengusutan penyelewengan dana bansos Kube FM yang tengah dilakukan tipikor, Ega mendukungnya. Namun dia berharap, tidak hanya pejabat di level bawah saja yang kemudian diperiksa melainkan juga di dinas yang menyalurkannya. “Mana berani pejabat di bawah melakukan penyelewengan kalau di atasnya tidak tahu. Ini yang harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tukasnya. Sementara itu, diperoleh informasi, tipikor juga sedang menelisik sejumlah dugaan korupsi di beberapa instansi pemerintah. Saat ini, tipikor tengah mengumpulkan bukti-bukti awal. “Ada sejumlah pejabat yang sudah dimintai keterangan. Tak menutup kemungkinan pejabat lainnya juga akan kami panggil. Tunggu saja tanggal mainnya,” tandas Kanit Tipikor, Iptu Herrie Pramono. (ags)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: