2014, KTP Manual Tak Berlaku

2014, KTP Manual Tak Berlaku

KESAMBI- Pemerintah tidak akan lagi memberlakukan KTP nonelektonik (manual) tahun 2014 mendatang. Kepala Bidang Sistem Informasi Akta Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kota Cirebon Drs Anan Suyitno mengatakan, peniadaan KTP manual di 2014 sesuai aturan pemerintah. Saat ini, kata dia, warga yang sudah menerima e-KTP wajib menyerahkan KTP lama (manual) ke kantor kelurahan setempat yang melakukan perekaman. Dia menambahkan, sampai saat ini disdukcapil giat melakukan perekaman kepada warga yang belum merekam data untuk e-KTP. Hingga 26 September, sebanyak 194.987 warga yang sudah merekam e-KTP.  \"Capaiannya sudah 100,2 persen dari target awal. Bila dilihat dari jumlah penduduk yang wajib memiliki e-KTP capaiannya masih 82 persen,\" ungkap Anan kepada Radar, Jumat, (27/9). Menurut dia, pelayanan perekamaan yang saat ini ada di tiap kantor kecamatan tidak akan berhenti hingga batas waktu yang tidak ditentukan. \"Pelayanan akan terus berjalan, walau tahun 2014 KTP nonelektronik sudah tidak berlaku lagi. Alat perekaman juga masih bisa digunakan. Saat ini, jumlahnya ada 6 buah di tiap kecamatan ada satu paket alat perekam, kecuali di Kecamatan Harjamukti terdapat dua paket alat perekam,\" terangnya. Anan menyebut, belum ada kepastian mengenai apakah nantinya alat perekam tersebut akan dihibahkan atau tidak. Tapi sepanjang masih ada, peralatan tersebut akan terus digunakan. Ditanya mengenai seberapa lama pembuatan e-KTP dari perekaman hingga mendapatkan e-KTP, Anan belum bisa memastikan. Ia tak bisa menjamin berapa lama e-KTP tersebut selesai dicetak. Sebab saat ini pencetakan e-KTP masih dipegang oleh pemerintah pusat. \"Saya juga menerima pertanyaan semacam itu dari masyarakat. Saya katakan saya tidak bisa menjamin kapan bisa selesai dicetak. Tunggu saja,\" imbuhnya. Anan berharap, ke depan pemerintah pusat bisa melimpahkan wewenang untuk melakukan pencetakan e-KTP. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa terlayani secara maksimal. \"Sampai saat ini, pencetakan e-KTP, kita mesti menunggu pemerintah pusat,\" katanya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: