Melanggar, 4 Reklame Dibongkar
GUNUNGSARI – Sebagai daerah yang terus berkembang, Kota Cirebon dimintasi oleh pengusaha maupun sejumlah produsen untuk memasang iklan di sejumlah titik ruas jalan. Namun, dari sekian ratus papan rekleme yang ada di Kota Cirebon, ternyata ada yang dinyatakan melanggar dan telah ditertibkan dengan cara dibongkar paksa. Menurut Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Sabar Simamora, selama tahun 2010 hingga sekarang pihaknya telah membongkar empat papan reklame yang dianggap melanggar. “Keempat papan reklame tersebut satu di Jl Dr Cipto, dan tiga papan reklame di Jl Ahmad (Yani By Pass),” kata dia kepada Radar di ruang kerjanya, Selasa (9/11). Pembongkaran empat papan reklame tersebut berdasarkan Perda no 3/2010 tentang perizinan penyelenggaraan reklame di Kota Cirebon. Untuk tiga papan reklame di Jl Ahmad Yani terpaksa dibongkar karena dibangun di atas trotoar. Sedangkan satu papan reklame di Jl Dr Cipto dibongkar karena menghalangi reklame lainnya yang telah lebih dahulu berdiri. “Sebelum dibongkar kami telah melayangkan surat sebanyak tiga kali sebagai pemberitahuan bahwa reklame tersebut melanggar. Bahkan, kami juga telah mengundang dan berbicara serta meminta agar reklame yang melanggar dibongkar sendiri. Selanjutnya, pemilik reklame diperbolehkan kembali mendirikan papan reklame di sekitar lokasi yang lama asalkan tingga melanggar aturan,” papar Sabar. Sabar mengungkapkan selama disahkannya Perda No 3/2010 tentang Perizinan Penyelenggaraan Reklame di Kota Cirebon, KPPT baru mengeluarkan 17 perizinan reklame. Tetapi dari 17 perizinan yang dikeluarkan, ada empat papan reklame yang dianggap melanggar dan harus dibongkar paksa. “Setelah adanya Perda No 3/2010, kami akan lebih memperketat terhadap pemasangan papan reklame di Kota Cirebon. Sehingga jika ada yang melanggar dan setelah diberitahu tidak dihiraukan, maka akan langsung kami bongkar,” tukas mantan kepala Damkar Kota Cirebon ini. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: