Mengelola Transformasi Papua: Belajar dari Masa Lalu, Menatap Masa Depan

Mengelola Transformasi Papua: Belajar dari Masa Lalu, Menatap Masa Depan

KEBERADAAN Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan anugerah. Kita menyadari Papua penuh warna, identitas, dan budaya. Dari penggalan waktu ke waktu, Pemerintah meletakkan agenda dan pilihan kebijakan nasional yang beragam guna menyelesaikan akar persoalan dan mempercepat pembangunan di Tanah Papua.

Dalam sebuah kesempatan di Rapat Terbatas Kabinet pada 11 Maret 2020, Presiden Joko Widodo, menegaskan pentingnya semangat baru, paradigma baru, cara kerja baru dan desain baru untuk mewujudkan lompatan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Terobosan yang ditempuh Pemerintah dewasa ini adalah tanggung jawab generasi saat ini dalam mewujudkan janji dan perjuangan para pendiri bangsa (founding fathers) atas Irian Barat atau Papua sejak tahun 1945.

Memotret Penggalan Perjalanan Sejarah Papua

Dalam mengelola Papua saat ini dan ke depan, kita tidak dapat melupakan perjuangan yang diletakkan Presiden Soekarno dan para pendiri bangsa. Kita teringat ke pidato Presiden Soekarno,  pada tanggal 17 Agustus 1963. Dalam buku \"Di Bawah Bendera Revolusi\" (1965), Presiden Soekarno dengan keras menegaskan,  \"Tjamkan!  Pembangunan Irian Barat bukan masuk dalam soal persoalan lokal Irian Barat sadja,  bukan sekedar persoalan orang Irian Barat sadja,  melainkan adalah persoalan seluruh Bangsa Indonesia,  melainkan adalah satu tantangan,  satu challenge terhadap kepada Revolusi kita seluruhnja! Pembangunan Irian Barat adalah djuga persoalanmu,  persoalanku,  persoalan kita semuanja, persoalan seluruh Revolusi Indonesia,  - persoalan seluruh bangsa Indonesia!\".

Sejak awal Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia berada dalam pertarungan politik luar negeri yang menuntut diplomasi Indonesia atas agenda pengakuan kedaulatan, termasuk agenda Irian Barat. Akhirnya, kita dapat merebut kembali Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia pada tahun 1969. 

Di era tahun 1970-an hingga tahun 1998, derap langkah terus dilakukan oleh Pemerintahan, baik di bidang sosial, ekonomi, infrastruktur, politik kebangsaan, maupun keamanan nasional, sebagaimana pilar Trilogi Pembangunan, baik pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas keamanan. Agenda Papua diletakkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), baik Repelita I, Repelita II, Repelita III, Repelita IV, Repelita V, Repelita VI, hingga Repelita VII di tahun 1998. Dari sisi strategi pertumbuhan, sejumlah sektor unggulan dikembangkan di Papua, pembukaan jalan Trans Irian, maupun pengembangan sumber daya manusia, baik percepatan gerakan wajib belajar dengan Sekolah Dasar (SD) Inpres dan pendidikan vokasi.

Komitmen Kebijakan Otonomi Khusus Papua

Dinamika nasional di akhir tahun 1990-an juga dirasakan di Papua. Tuntutan otonomi daerah yang lebih besar menjadi salah satu agenda di tengah-tengah masyarakat Papua dalam konteks perubahan sosial politik di tingkat nasional pada tahun 1998.

Langkah Pemerintah yang bersifat fundamental bagi masa depan Papua, yakni dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Hal ini merupakan tindaklanjut dari Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) Tahun 1999 yang menegaskan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua, melalui penetapan daerah Otonomi Khusus.

Kehadiran Otonomi Khusus merupakan komitmen yang penting dari Negara untuk menghadirkan kebijakan yang bersifat afirmasi, perlindungan bagi orang asli Papua, pemberdayaan masyarakat asli Papua, maupun percepatan pembangunan wilayah Papua.

Sejumlah terobosan penting antara lain adalah: (1) dibentuk Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural masyarakat Papua yang berasal dari wakil adat, wakil agama dan wakil perempuan; (2) meningkatnya representasi orang asli Papua, baik di jajaran eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; (3) jiwa otonomi khusus yang berbasis kultural telah menjadi warna tersendiri dalam proses kebijakan perencanaan kebijakan dan pembiayaan pembangunan nasional dan daerah, baik skema APBN, skema Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Otonomi Khusus; (4 meningkatnya alokasi Dana Otonomi Khusus maupun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Sejak tahun 2002 hingga 2021 ini, dana Otsus sekitar Rp 120 Triliun telah dialokasikan ke Papua dan Papua Barat.

Dari waktu ke waktu langkah-langkah Pemerintah dalam rangkah memajukan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua mengalami perbaikan dan peningkatan, baik secara kualitatif dan kuantatif. Sejumlah langkah yang telah ditempuh adalah Inpres Nomor 5 Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat dan kemudian ditata kembali melalui Perpres Nomor 65 Tahun 2011 terkait paket kebijakan percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: