OJK Cabut Izin Usaha OVO yang Ini, Bukan yang Itu
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha PT Ovo Finance Indonesia. Namun perusahaan ini tidak terkait dengan dompet digital Ovo, karena keduanya memang berbeda.
PT Ovo Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan. Sedangkan Ovo yang selama ini dikenal sebagai aplikasi dompet digital berada di bawah PT Visionet International.
\"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,\" demikian disampaikan OJK dalam Pengumuman.
Adapun pengumuman tersebut nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Dalam keterangan pers tertulis OVO juga menyampaikan klarifikasi. \"PT OVO Finance Indonesia tidak merupakan bagian dari OVO (PT Visionet Internasional). Semua operasional dan layanan OVO tetap berjalan dengan baik dan normal,\" demikian keterangan tersebut disampaikan, Rabu (10/11/2021).
Disampaikan bahwa pencabutan izin OFI oleh OJK tidak memiliki kaitan sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
Keterangan serupa juga disampaikan Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.
\"OJK mencabut izin usaha PT Ovo Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiyaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,\" kata Sekar. (yud)
Baca juga:
- Dituduh Bisnis Tes PCR, Luhut Buka Suara: Saya Udah Ngerjain, Udah Nyumbang, di-Bully Lagi!
- Saksi Perampokan Kantor Yakult Cabang Cirebon Buka Suara, Sempat Disekap, Begini Katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: