Sopir Vanessa Angel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Sopir Vanessa Angel Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA — Sopir yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport B 1264 BJU saat kecelekaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andiransyah terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sopir bernama Tubagus Muhammad Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka. Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah itu, dikenai pasal berlapis.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Latief Usman menegaskan, terdapat dua pasal yang disangkakan pada Joddy. Dua pasal tersebut terkait dengan kelalaian dan kondisi korban yang meninggal dunia.

Tersangka Joddy dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Itu ancamannya 6 tahun denda Rp 12 juta. Joddy juga dikenai pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

”Ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta. Jadi Ada 2 pasal yang disangkakan,” tutur Latief di Mapolda Jatim, Kamis (11/11).

Baca juga:

Terdapat beberapa petunjuk dan bukti yang membuat Joddy dikenai dua pasal tersebut. Yakni pada pukul 11.58 WIB saat terjadinya kecelakaan, Joddy terbukti menggunakan ponsel.

”Joddy mengaku dan terbukti menggunakan posnel untuk menghubungi orang tuanya. Kami sudah menghubungi orang tuanya dan memastikan hal itu,” terang Latief.

Kemudian, untuk pasal 310, disangkakan pada Joddy karena terbukti dan mengaku menyetir mobil dengan kecepatan 120 km/jam. Pasal itu dikenakan pada Joddy karena terbukti lalai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: