Panwaslu Tunggu Action KPU

Panwaslu Tunggu Action KPU

INDRAMAYU – Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 sudah mulai berlaku sejak 27 September 2013. Meskipun demikian, sampai saat ini KPU Indramayu belum menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, yang memuat lokasi dan penyediaan media pemasangannya, sesuai ketentuan pasal 17 ayat (1) huruf c dan d. Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Syamsul Bahri Siregar SH MH mengatakan, sampai saat ini KPU baru mengeluarkan surat pemberitahuan No: 235/Seskab/IM.011.329110/IX/2013, yang belum dapat dijadikan dasar hukum operasional ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut. Terlebih isinya juga belum memuat lokasi sebagaimana yang diharapkan. “Sampai saat ini KPU belum menetapkan lokasi untuk pemasangan alat peraga. Padahal KPU harus melakukan koordinasi dengan pemkab untuk menentukan zona pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Syamsul. Menyinggung tentang penertiban alat peraga kampanye yang sampai saat ini belum dilakukan, Syamsul mengatakan bahwa KPU Indramayu sesuai dengan kewenangannya harus memerintahkan peserta pemilu yang telah memasang alat peraga di tempat-tempat yang dilarang untuk mencabut atau memindahkannya. Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 17 ayat (3) PKPU 15 Tahun 2013. “Jika peserta pemilu tidak melaksanakan perintah KPU tersebut, maka Panwaslu akan merekomendasikan kepada pemda dan aparat keamanan untuk mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye tersebut. Ini sesuai ketentuan pasal 17 ayat (4) PKPU 15 Tahun 2013,” tandas Syamsul. Pantauan Radar, alat peraga kampanye sampai saat ini memang masih tersebar dan terpasang di sembarang tempat, dari perkotaan hingga pedesaan. Tak heran hal ini kerap membuat pemandangan yang semrawut dan tidak mengindahkan estetika. Dengan keluarnya PKPU Nomor 15 tahun 2013, tentunya diharapkan pemasangan alat peraga kampanye akan lebih tertib dan tertata. (oet)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: