Masih Ingat Hoax Babi Ngepet? Pelakunya Dituntut 3 Tahun Penjara
MASIH ingat dengan geger hoax babi ngepet? Proses hukum kasus ini terus berlanjut. Adam Ibrahim yang merupakan pelaku penyebar kabar bohong dituntut 3 tahun penjara.
Tuntutan hukuman itu, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Selasa 9 November 2021.
Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, Adam terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penuntut Umum telah membuktikan terkait perencanaan isu babi ngepet dengan membongkar jejak digital milik Adam Ibrahim,” kata Andi dalam keterangan persnya, belum lama ini.
Dari pemeriksaan juga diketahui, isu viral babi ngepet sudah direncanakan sejak tanggal 1 April 2021, idenya terinspirasi dari kisah-kisah yang heboh di media sosial.
Seperti diketahui, Adam Ibrahim telah ditangkap polisi pada tanggal 29 April 2021, setelah isu babi ngepet heboh di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok. (yud)
Baca juga:
- Kota Cirebon Level 1, Majalengka Level 2, Kuningan, Indramayu dan Kabupaten Cirebon Level 3
- Miris! Seorang Ibu Bawa Balita Mencuri di Toko Beras
- Jawab Tuduhan Tes PCR, Luhut: Kalau Saya Terima Duitnya Saya Resign
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: