Tuntut Cabut UU Cipta Kerja
GARUT – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh PT Chang Shin Indonesia Kabupaten Garut menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Garut, Kamis (18/11) siang.
Mereka memulai aksinya dari Bunderan Simpang Lima, Tarogong Kidul. Di kawasan tersebut, orator menyampaikan aspirasi dari atas mobil komando. Arus lalu lintas sempat terganggu karena massa aksi memenuhi jalan. Usai orasi, massa bergerak ke kantor bupati. Di sana, mereka kembali menyampaikan sejumlah tuntutan.
”Tuntutan dalam aksi kita kali ini kurang lebih ada lima,” kata Sekretaris Serikat Buruh PT Chang Shin Indonesia Galih Rahadian kepada radartasik.com.
Di antaranya, buruh meminta Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dicabut. Mereka juga meminta presiden mencabut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tanggal 9 November 2021. Di mana, surat edaran tersebut mengisyaratkan tidak ada kenaikan upah lebih dari satu persen.
”Tuntutan kita bahwa bupati jangan mengikuti Surat Edaran Menaker tersebut. Karena, kami sudah menghitung komponen hidup layak yang selama ini dijadikan rujukan untuk upah bahwa di Kabupaten Garut ini harus sudah ada kenaikan di kisaran antara 15 sampai 20 persen,” katanya.
Mereka pun meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, secara tegas menindak pelaku union busting (pemberangusan serikat pekerja) di Kabupaten Garut.
”Ini krusial saat ini karena terjadi di teman-teman kita (di perusahaan lain, red), di mana mereka ketika mendirikan serikat (buruh) banyak yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja),” jelas dia.
”Jadi, kami mohon khususnya Polres Kabupaten Garut itu menyiapkan atau mengadakan khusus untuk pengaduan-pengaduan dari kaum buruh,” ujar dia. (yan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: