Waduh! ABG Dimabuk Asmara dan Minuman Kepergok Sedang Bercinta di Kamar

Waduh! ABG Dimabuk Asmara dan Minuman Kepergok Sedang Bercinta di Kamar

SEPASANG anak baru gede (ABG) kepergok orang tuanya tengah bercinta (berhubungan suami-istri) di kamar. Aksi keduanya diduga di bawah pengaruh minuman keras. Sepasang ABG tersebut berasal dari Kecamatan Membalong, Kepulauan Bangka Belitung.

Keduanya kita panggilnya saja Kumbang (17) dan Kembang (13). Aksi bercinta keduanya dilakukan di rumah Kembang di Jalan Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Minggu (14/11) dini hari.

Aksi tersebut kepergok orang tua Kembang. Tak terima dengan perlakuan Kumbang, orang tua Kembang melaporkannya ke Polsek Membalong.

Kapolsek Membalong AKP Karyadi mengatakan, saat ini Kumbang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Terbongkar peristiwa ini berawal saat ayah korban curiga melihat adanya sandal yang tak dikenal berada di area rumahnya.

Lalu, kemudian, ia meminta sang istri untuk menggedor pintu kamar anaknya. Setelah digedor, sepuluh menit kemudian barulah pintu kamar dibuka. Saat pintu dibuka, sang ibu melihat Kumbang sembunyi di balik pintu kamar Kembang.

Mengetahui hal itu, dia langsung memanggil ayah korban. Setelah itu keduanya ditanyai. Akhirnya, pasangan yang dimabuk asmara ini mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Saat itu waktu diintrogasi oleh orang tua korban, keduanya dalam pengaruh alkohol. Sebab, sebelum masuk ke rumah, mereka berdua terlebih dahulu mengkonsumsi minuman alkohol di lapangan cross Desa Kembiri,” kata AKP Karyadi, Kamis (18/11).

“Kaget dengan pengakuan keduanya, akhir orang tua korban melaporkan ke Polsek Membalong. Setelah adanya laporan itu, kita amankan pelaku lalu kita lakukan pemeriksaan,” sambungnya diberitakan sumeks.co.

AKP Karyadi menjelaskan, dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan hubungan tersebut sebanyak lima kali. Namun di tempat berbeda. Saat ini, pihaknya sudah melakukan visum dan memeriksa keterangan saksi-saksi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: