Panwaslu Siap Dipanggil MK
MAJALENGKA – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka mengaku siap jika mendapatkan panggilan untuk memberikan kesaksian dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terkait gugatan perselisihan hasil pilbup Majalengka yang dilayangkan oleh pasangan calon Abah Encang-Tio (Hati). Anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Advokasi Muklis SKom menyebutkan, bukan tidak mungkin jika pihaknya diundang dalam persidangan di MK, meskipun hingga saat ini pihaknya pun belum mengetahui materi gugatan apa saja yang dilayangkan oleh pasangan Hati. “Kita belum tahu apakah Panwaslu akan dihadirkan dalam sidang gugatan MK atau tidak. Yang jelas, kalau kita diminta dihadirkan ya siap-siap saja. Toh selama ini, dari segi pengawasan kita sudah jalankan secara optimal. Temuan maupun laporan pelanggaran pun sudah kita proses sesuai prosedur,” kata Muklis, kemarin (1/10). Menurutnya, dari beberapa kasus perselisihan hasil Pilkada di beberapa daerah, Panwaslu memang kerap kali dihadirkan untuk memberikan kesaksian terhadap gugatan yang dilayangkan pihak tergugat, seperti halnya pada Pilgub Jabar lalu, Panwaslu Majalengka pun ikut memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim MK. “Kemarin juga di pilgub kita sudah punya pengalaman bagaimana menghadapi persidangan di MK. Jadi, paling tidak nanti kalau ada panggilan sidang di MK kaitanya sama gugatan pilbup, insya Allah kita siap,” tegasnya. Dia mencontohkan, beberapa kasus yang menjadi temuan atau laporan dugaan pelanggaran ditangani pihaknya dengan melakukan proses verifikasi yang dilanjutkan dengan pemeriksaan. Bahkan ada yang sudah dilimpahkan ke tingkat penyidik Polres Majalengka. Namun sayang, pada tingkatan penyidik memang berkas pelanggaran pemilu tersebut dikembalikan karena mereka anggap kurang pemrosesan dan saksi-saksi. “Kita sudah menyelesaikan tahapan pemrosesan pelanggaran dalam kapasitas Panwaslu. Kalau persoalan berkas pelanggaran itu dikembalikan lagi sama kepolisian,itu bukan kapasitas kita,” ujarnya. Sementara itu, Bidang Advokasi Hukum timses pasangan Hati, H Tatan Hartono SH menjelaskan, jika garis besar materi gugatan perselisihan hasil Pilbup yang dilayangkan oleh pasangan Hati, di dalamnya memuat gugatan tentang adanya indikasi kecurangan maupun pelanggaran Pilkada. Namun, dia mengaku hingga saat ini gugatan yang didaftarkan tim Hati dengan nomor pendaftaran 1004/PAN.MK/IX/2013 sejak 25 september lalu ke MK, belum juga mendapatkan pemberitahuan persidangan di MK. “Sekarang kita lagi melengkapi dulu data-data pendukung pelanggaran Pilkada, sebagaimana permintaan dari pihak MK. Kalau soal kapan jadwal sidangnya, kita juga belum mendapatkan jadwalnya,” kata Tatan. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: