Terlalu! Pasca Dirudapaksa dan Dianiaya, Bocah Panti Asuhan Malang ini Dipaksa Foto Selfie, Padahal Wajahnya B

Terlalu! Pasca Dirudapaksa dan Dianiaya, Bocah Panti Asuhan Malang ini Dipaksa Foto Selfie, Padahal Wajahnya B

TERKAIT aksi keji para pelaku penganiayaan yang menimpa Dewi 13 (nama samaran), bocah putri penghuni salah satu panti asuhan di Kecamatan Blimbing Kamis sore (18/11/21), ternyata enam dari delapan remaja itu dikenali oleh Dewi. Karena mereka teman bermain di lingkungan panti asuhan. Sedang dua lainnya tidak dikenali.

Usia mereka rentang usianya 16 hingga 17 tahun. Semua remaja putri itu juga teman dari SL. Lalu mereka menyeret Dewi ke tanah lapang yang agak jauh dari permukiman warga.

Luas lapangan antara 8×4 meter. Sebenarnya sekitar 3 meter dari tanah lapang itu ada rumah. Namun saat itu sedang sepi. ” kemudian setelah itu terjadi apa yang seperti di video yang beredar itu,” imbuhnya. Setelah melakukan penyiksaan, para pelaku masih tega-teganya mengajak foto korban.

Padahal wajah korban masih berdarah-darah. Terlihat dari tubuh anak seorang asisten rumah tangga dan bapak terkena gangguan jiwa itu mengalami luka memar di dahi, dan perut. Bahkan ada luka sundutan rokok.

Setelah puas mengeroyok, para penyiksa memulangkan Dewi ke panti asuhan.

“Kejadian ini malah yang tahu duluan ibu korban yang ada di Sidoarjo, Sabtu (20/11) itu langsung dilaporkan ke Polresta, sekaligus visum,” jelas advokat dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya itu.

Beberapa hari pun berlalu, korban pun akhirnya datang di Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan. Korban yang mengalami trauma akut harus didampingi ayah sambung dan ibunya ke ruang pemeriksaan.

“Dia ngomongnya terbata-bata, pas masuk ke ruang Pak Kapolresta dia sempat menangis dan histeris,” ungkap Leo. Diberitakan sebelumnya, seorang bocah perempuan panti asuhan di Malang viral karena disiksa dan dicabuli.

Video yang tersebar di media sosial menunjukkan seorang anak sedang dipukul dan dilecehkan oleh beberapa orang. Anak yang telah mengalami tindakan kekerasan tersebut telah melaporkan kejadian ke Polresta Malang Kota.

Merda Al Romdhoni SH MH dan Leo A Permana SH Mhum yang berasal dari LBH Ikadin Malang Raya menjadi kuasa hukum korban. Merda membenarkan kejadian yang menggegerkan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kliennya memang menjadi korban penyiksaan yang dilakukan beramai – ramai.

Menurut Merda Al Romdhoni korban mengalami dua kejadian. Korban juga mengalami pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria.(dhe/pojoksatu/jpr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: