Buruh Bandung Tuntut UMK Naik 10 Persen

Buruh Bandung Tuntut UMK Naik 10 Persen

SOREANG – Ratusan buruh yang tergabung dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) kembali melakukan aksi unjuk rasa di gerbang Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung. Ratusan buruh tersebut masih menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen.

Koordinator aksi buruh Adang mengatakan, aksi ini dilakukan karena pihaknya meminta kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan atau merevisi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan permintaan pekerja maupun buruh.

“Kami juga gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung menuntut kepada Bupati Bandung untuk merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung tahun 2022 sebesar 10%, dari nilai UMK tahun 2021 sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja,” ungkap Adang kepada jabarekspres, Rabu (24/11).

Menurutnya, fungsi Serikat Pekerjadan Serikat Buruh adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, di mana salah satu wujud peningkatan kesejahteraan adalah adanya kenaikan upah minimum yang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan pekerja yang disuarakan oleh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

“Maka kami terus mengawal dan memastikan kenaikan Upah Minimum sesuai Kabupaten Bandung sebesar 10% atau ambil jalan tengah sebesar 8 % dari nilai UMK 2021 yang diharapkan anggota kami,” kata Adang.

Adang menjelaskan, aksi ini karena pihaknya menolak penetapan upah minimum tahun 2022 menggunakan formulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sehingga kami terus menolak. Kami minta pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 beserta turunannya yang sangat merugikan kaum pekerja dan buruh,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Adang, gabungan serikat pekerja dan buruh Kabupaten Bandung menuntut penegakan hukum ketenagakerjaan dan pengawasan ketenagakerjaan di embalikan tugasnya ke Demerintah Daerah Kabupaten Bandung .

“Bahwa pihak perusahaan wajib melaksanakan struktur skala upah dan dilakukan pengawasan yang konkret dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” paparnya.

Menurut pantauan, aksi unjuk rasa sendiri berjalan damai dan dijaga ketat oleh petugas dari kepolisian Polresta Bandung dan Satpol PP Kabupaten Bandung. (yul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: