Pemerintah Harus Bersinergi dengan DPR RI, Perbaiki UU Cipta Kerja
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) harus segera ditindaklanjuti pemerintah dengan duduk bersama DPR RI. MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
\"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan,\" ujar Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Jumat (26/11).
Bagi Saleh, terlihat jelas independensi MK pada putusan tersebut dengan tidak memutuskan UU Ciptaker bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945.
\"Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa,\" kata dia, diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
Sebagai model baru, Saleh memandang wajar MK memberikan koreksi pada UU Ciptaker yang memakai model omnibus law. Untuk itu, dia berharap tidak ada saling menyalahkan usai putusan MK tersebut.
\"Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka,\" pungkasnya.(rmol)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: