Edan! Ibu Pukuli Anaknya yang Down Syndrome hingga Tewas Hanya karena BAB Sembarangan
“Terlebih lagi, ketika anaknya mengalami luka parah, tidak langsung dibawa ke Rumah Sakit, namun sebaliknya dibawa ke rumah orang tua dari salah satu pelaku, hingga akhirnya sang bocah itu menghembuskan nafas terakhir,” imbuhnya.
Atas hal itu kedua pasangan suami istri ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara,” katanya.
Sementara, ibu korban yang saat ini menjadi tersangka, saat dimintai keterangan, mengaku kesal kepada anaknya yang selalu bertingkah laku aneh.
“Dio BAB, dari depan hingga ke bagian belakang rumah semuanya kotor, nah melihat itu, kami kesal hingga memukulnya sampai lemas dan meninggal dunia,” tutur Samsidar.
Begitu juga pengakuan sang suami Aan Aprizal, bahwa ia memukul anaknya itu karena merasa kesal.
“Setelah memukul, kami sadar Pak, dan menyesal atas perbuatan kami lakukan ini,” tukasnya.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: