Aturan PPKM Level 3 Terbaru, PNS hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Libur Nataru
JAKARTA - Pemerintah telah merilis aturan terbaru PPKM Level 3 yang akan berlaku pada momen libur Natal hingga Tahun Baru 2022 (Nataru).
Adapun PPKM Level 3 tersebut akan diberlakukan mulai 24, Desember 2021 sampai dengan 2, Januari 2022.
Beberapa poin aturan tersebut diantaranya PNS hingga pegawai swasta dan BUMN dilarang cuti.
Hal itu termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) cuti. Tak cuma itu, TNI, polisi, BUMN dan swasta juga dilarang.
Aturan berikutnya yang cukup mencolok adalah mall wajib tutup pukul 22.00 dan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Kendati demikian, hiburan seperti bioskop tetap boleh buka juga dengan kapasitas 50 persen. Begitu juga dengan makan minum di dalam mall.
Ada juga imbauan agar masyarakat tidak bepergian dan tidak pulang kampung jika tidak ada tujuan penting atau mendesak.
Selain itu dilakukan juga pengetatan pada arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. (yud)
Baca juga:
- Keras, Fahri Hamzah: Sentralisasi Keuangan Harus Diakhiri
- Polda Jabar Periksa 7 Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Apa yang Baru?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: