Daftar UMK Jawa Barat 2022, Kota Bekasi Paling Tinggi
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan UMK untuk tahun 2022, sesuai rekomendasi bupati dan walikota.
Penetapan tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, penetapan tidak lepas dari beberapa regulasi yang mengatur.
Misalnya UU 13 tahun 2003, UU 23 tahun 2014, UU 11 tahun 2020, PP 36 tahun 2021.
Kemudian, rekomendasi penyesuaian UMK Jawa Barat 2022 dari rekomendasi bupati dan walikota beserta berita acara dewan pengupahan.
Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2022.
- Kota Bekasi Rp4.816.921
- Kabupaten Karawang Rp4.798.312
- Kabupaten Bekasi Rp4.791.843
- Kota Depok Rp4.377.231
- Kota Bogor Rp4.330.249
- Kabupaten Bogor Rp4.217.206
- Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Satgas Covid-19 Keluarkan Pedoman Mobilitas Libur Nataru, Silahkan Simak..
- Video Asusila Tersebar, Siswi SMK Nekat Mau Bunuh Diri Lompat dari Jembatan
- Gubernur Jabar Ketok Palu UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, Nilainya Sesuai Rekomendasi Bupati-Walikota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: