Uang Rp1 M untuk Pilkada Lebak

Uang Rp1 M untuk Pilkada Lebak

MENGURUS hasil sidang sengketa pilkada Gunung Mas, Kalteng, ternyata bukan satu-satunya peran Akil. Dia diduga mempunyai andil dalam vonis MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang untuk pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Sebab, ketua dalam persidangan pada 1 Oktober lalu itu adalah Akil Mochtar. Kasus pilkada Lebak masuk ke meja hakim MK setelah rapat pleno KPU Lebak mengumumkan pasangan cabup-cawabup nomor urut tiga Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE) memenangi pemilu. Pasangan itu mengungguli pasangan Amir Hamzah-Kasmin (HAK) yang diusung Golkar. Gugatan diajukan karena HAK keberatan atas hasil penghitungan suara. Amir yang merupakan mantan wakil bupati Lebak menyebut pasangan IDE melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bukti yang diusungnya, Mulyadi Jayabaya sebagai ayah yang juga bupati Lebak menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan Iti. Setelah persidangan berlangsung, MK memerintahkan pemungutan suara ulang. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, uang Rp1 miliar akan diberikan kepada Akil terkait dengan pilkada Lebak. Dia memang tidak menjelaskan secara perinci apa kaitan tersangka Susi dan Tubagus dengan pasangan HAK. Kuat dugaan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu menjadi perantara. \"Kami menengarai mereka tidak sendirian. Itulah mengapa di sprindik kami tulis dan kawan-kawan. Nanti kelihatan siapa saja orangnya,\" kata Samad. Tidak tahu pasti mengapa Tubagus yang akrab disapa Wawan tersebut mau melakukan itu. Termasuk dugaan ada tidaknya perintah dari Ratu Atut untuk memperkuat jaringan di Lebak. Untuk mengetahui peran pasti, kemarin KPK menggeledah rumah Wawan yang tidak jauh dari markas lembaga antirasuah itu. Dari rumah di Jalan Denpasar itu penyidik KPK menangkap seorang pria. Saat dimasukkan ke mobil, tidak ada seorang pun penyidik yang mau buka mulut. Penyidik tampak memeriksa beberapa ruang di rumah mewah itu. Termasuk menggeledah garasi yang menyimpan sekitar sebelas mobil mewah saat itu. Belasan tunggangan premium itu, antara lain, Ferrari, Bentley, Nissan GTR, Rolls Royce, dan Lamborghini. \"KPK melakukan penggeledahan di lima titik. Termasuk ruang kerja AM,\" tambah Johan Budi. Sementara itu, Hakim MK Patrialis Akbar menjelaskan, keputusan yang sudah dikeluarkan MK bersifat mengikat. Meski saat ini ada kasus yang menjerat Akil dan terbukti menerima suap atas suatu kasus, itu tetap tidak mengubah apa pun. \"Yang disampaikan dalam putusan MK berdasar rapat pleno. Kalau ada masalah pada satu atau dua orang, tidak ada masalah,\" katanya.  (dim/gen/c4/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: