Pemilu Serentak 21 Februari 2024 Pilihan Tepat

Pemilu Serentak 21 Februari 2024 Pilihan Tepat

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada tanggal 21 Februari. Hal ini dinilai sebagai pilihan yang tepat. Alasannya untuk menghindari adanya tumpang tindih.

“Terkait hari H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukur, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan KPU yakni 21 Februari 2024 merupakan pilihan paling tepat,” ujar Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Selasa (30/11).

KPU, lanjutnya, mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara. “Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2),\" imbuhnya.

Soal tahapan Pemilu 2024, KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. “Hari ini, surat sudah diterima di staf Setjen DPR RI,” jelasnya.

Dalam surat tersebut, KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada 7 Desember 2021. Atau setidaknya sebelum memasuki masa reses. “Menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR RI,\" tukas Pramono.

Pada prinsipnya KPU tidak terpaku pada tanggal untuk hari pemungutan suara. “Yang paling penting bagi KPU, masing-masing tahapan pemilu cukup waktunya. Jika hari pemungutan pilkada digelar pada November 2024, maka hari pemungutan pemilu harusnya digelar pada Februari 2024. Mengingat jarak waktu yang dibutuhkan agar penyelenggaraan dua pemilihan itu agar tidak saling tumpang-tindih,” pungkasnya. (rh/fin)

https://youtu.be/t88k1buKUHQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: