DPR Setuju, Kepala Desa Korupsi Tak Dipenjara
JAKARTA – Langkah KPK mengedepankan pendekatan keadilan restoratif pada kasus korupsi yang melibatkan kepala desa didukung anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.
Pernyataan Nasir Djamil merespon Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan bahwa kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan melainkan dengan musyawarah bersama.
Menurut Nasir, pendekatan restorative justice pada kasus korupsi dana desa layak untuk diterapkan.
Alasannya dalam banyak kasus, kerugian dari pengelolaan dana desa bukan karena adanya mens rea, melainkan keterbatasan sumber daya manusia semata.
Baca juga:
- Mangga Gedong Gincu Bisa Diekspor ke Jepang, Wamentan: Sekarang Kita Punya Atase Pertanian
- Longsor Cikondang Kuningan, 1,5 Hektare Sawah Tertimbun Tanah dan Batu
Hal ini juga sejalan dengan paradigma baru pemidanaan yang ingin dibangun di Indonesia.
“Tentu pendekatan keadilan restoratif selayaknya dikedepankan pada kasus-kasus korupsi dana desa, karena cukup banyak kepala desa dan aparaturnya yang terjerat korupsi disebabkan pengetahuan yang minim, terlebih jika jumlah kerugian yang terjadi kecil. Jadi tidak semuanya harus diselesaikan dengan pendekatan retributif,” imbuh Nasir.
Disamping itu, ia menyarankan agar penegak hukum lebih fokus pada upaya pencegahan dengan peningkatan bimbingan dan pengawasan kepada aparatur desa yang dilakukan oleh otoritas terkait. Sehingga kasus penyalahgunaan dana desa bisa ditekan seminimal mungkin. (khf/fin)
Baca juga:
- Diduga, Ini Identitas Wanita yang Pamer Payudara di Bandara YIA
- Desa Gebang Mekar Direndam Banjir Rob, Sungai Meluap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: