Ganja Akil Sudah Dikonsumsi

Ganja Akil Sudah Dikonsumsi

JAKARTA - Teka-teki benar tidaknya Akil Mochtar menyimpan narkotika di ruang kerjanya lantai 15 gedung MK terjawab sudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kalau penyidiknya menemukan barang haram di ruang ketua MK. Namun, temuan itu tidak ikut disita penyidik karena tidak termasuk barang bukti suap. \"Di dalam ruangan itu memang ditemukan barang yang diduga narkoba atau obat terlarang. Jenisnya apa saya tidak tahu,\" kata Johan. Lantas, barang terlarang tersebut diserahkan kepada kepala keamanan MK dengan berita acara. Penyerahan juga disaksikan pegawai, security, dan pejabat MK yang mendampingi penggeledahan. Meski ditemukan narkotika, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk siapa pemilik barang itu. Saat disinggung apakah Akil perlu dites urin untuk memastikan ikut mengonsumsi atau tidak, Johan menyebut sampai saat ini tidak perlu. Selain menemukan narkotika, penyidik juga mengamankan uang yang jumlahnya hingga kini belum diketahui. \"Untuk penggeledahan di rumah, penyidik mengamankan uang dalam pecahan Dolar Amerika dan Rupiah. Kalau dikonversi dengan kurs hari ini, jumlahnya mencapai Rp2,7 miliar,\" tuturnya. Mengenai barang bukti berupa narkoba yang ditemukan KPK di ruang kerja Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar mengatakan, narkoba yang ditemukan di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar adalah jenis ganja dan ineks atau ekstasi. \"Yang ditemukan KPK ganja dan ineks,\" ungkap Janedjri. Janedjri menjelaskan bahwa ganja yang ditemukan berjumlah dua batang utuh dan satu batang yang telah dipotong. Sementara ineks yang ditemukan berjumlah dua butir. \"Masing-masing ineks berwarna hijau ungu. Kedua barang haram tersebut ditemukan di laci meja kerja Pak Akil,\" katanya. Meski ditemukan oleh penyidik KPK, petugas lembaga anti-korupsi tersebut tidak menyita barang haram itu karena tak terkait obyek penyidikan. KPK menyerahkan barang bukti narkoba tersebut kemudian diserahkan ke Kepala Koordinasi Keamanan MK Kompol Edi Suyitno. Dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Humas Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto menyatakan, pihaknya belum dilapori oleh MK terkait temuan narkoba di ruangan Akil Mochtar. \"Hingga saat ini, belum ada komunikasi apapun dengan pihak MK terkait temuan yang dimaksud,\" terangnya saat dikonfirmasi kemarin. Sumirat mengatakan, hingga semalam dia sudah menanyakan adanya laporan ke sejumlah direktur di deputi pemberantasan BNN. Namun, belum ada satupun laporan masuk dari MK. Pihaknya mempersilakan jika MK memang berniat melapor ke BNN. Karena belum ada laporan, lanjut Sumirat, pihaknya belum bisa memperkirakan soal penyidikan seandainya MK benar-benar melapor. \"Barangnya saja kami belum tahu, apakah itu narkoba atau bukan,\" ucapnya. Jika sudah ada laporan, lalu barang bukti diserahkan, barulah penyidik akan menentukan bagaimana penanganan kasus tersebut. Di luar narkotika, Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) kemarin (4/10) menggelar sidang perdana di Gedung MK. Tim yang dibentuk untuk menentukan karir Ketua MK nonaktif Akil Mochtar itu diketuai oleh Hakim Konstitusi Hardjono. MKK memutuskan akan melakukan investigasi internal terhadap kasus hukum yang menjerat Akil. Selain Hardjono, MKK tersebut beranggotakan Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, mantan Ketua MK Mahfud MD, dan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana yang juga menjadi Sekretaris MKK. Hardjono mengatakan bahwa tim dari MKK akan melakukan upaya investigasi internal selama maksimal 90 hari sebelum memutuskan sikap terhadap Akil. Hardjono juga menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengumpul data dan bukti terkait kasus Akil. \"Saya dan Hikmahanto akan lakukan koordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan pada Pak Akil. Kerja dari tim ini dibatasi 90 hari. Kita akan lakukan kerja intens supaya proses pengambila keputusan dilakukan fair karena menyangkut orang,\" terang Hardjono di ruang rapat MK lantai 11 kemarin. Mengenai kapan tim tersebut mulai bekerja, Hardjono mengatakan bahwa mulai Senin minggu depan tim tersebut akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait tersangka kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, Hardjono juga berharap agar KPK bersedia memberikan izin untuk menghadirkan tersangka Akil kepada MKK untuk menjalani pemeriksaan secara internal di MK. \"Kami akan memulai dengan pemeriksaan saksi-saksi. Belum tahu apakah nanti dimulai dengan Pak Akil atau tidak karena harus mendapat izin dari KPK karena kasus ini ada di KPK. Minggu ini pegawai, minggu depan kita coba koordinasi KPK periksa Akil.\" ujarnya. Selain itu, Hardjono juga menyatakan bahwa MKK bersedia menelusuri kemungkinan keterkaitan kedua hakim konstitusi lain selain Akil dalam sidang perkara sengketa Pilkada Gunung Mas, yaitu Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. \"Sejauh (pemeriksaan terhadap Maria dan Anwar) itu kita butuhkan terkait Pak Akil, semua yang dipandang punya andil akan kita mintai keterangan. Tidak hanya dua hakim tersebut, bisa jadi ajudan atau pegawainya,\" ucap Hardjono. Mengenai surat pemberhentian sementara Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Hardjono juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat tersebut ke Presiden susilo Bambang Yudhoyono (SBY) siang kemarin. \"Kalau ada hakim yang jadi tersangka, maka jadi kewajiban dari ketua untuk mengajukan pemberhentian sementara ke Presiden. Sudah diberi siang tadi,\" ujar Hardjanto. Menurut Hardjanto, ketentuan pemberhentian tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK. \"Surat pengajuan pemberhentian Ketua MK tersebut ditandatangani Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva,\" ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris MKK Hikmahanto mengatakan bahwa Akil Mochtar dapat dijatuhi sanksi secara internal. \"Yang saya dengar dalam proses pemberhentian ada tiga cara di MK, yaitu pemberhentian dengan hormat, tidak hormat, dan sementara. Sementara itu mereka yang ditahan dan kena ketentuan pidana. Maka pemberhentian sementara yang dilakukan,\" ungkap Hikmahanto. Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini jabatan sementara untuk mengisi posisi ketua MK jatuh ke tangan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelfa. Dalam hal ini, Mahfud menolak usulan yang pernah disampaikan oleh Pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebelumnya tentang pengganti Akil. Sebelumnya Buyung mengatakan bahwa posisi ketua MK sebaiknya diganti oleh hakim MK jilid pertama. \"Menurut konstitusi itu tidak mungkin dilakukan. Pengangkatan hakim itu ada prosedurnya. Kalau yang diangkat ketua dari hakim jilid satu itu kan melanggar undang-undang,\" pungkas Mahfud. Mahfud juga menambahkan bahwa dirinya merasa prihatin terhadap kasus penangkapan terhadap orang nomor satu di MK tersebut. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan peristiwa terburuk yang pernah dialami oleh lembaga hukum di Indonesia bahkan di dunia. \"Terus terang saya merasa agak pesimis bahwa MK masih mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam waktu dekat. Paling tidak dalam satu tahun ke depan MK yang gagah ini akan terus menjadi bahan ejekan di masyarakat Indonesia,\" ujarnya. MK menyatakan telah mengirimkan surat pemberhentian sementara Ketua MK Akil Mochtar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, hingga kemarin, pihak istana menyatakan belum menerima surat pemberhentian tersebut. \"Sampai hari ini, kami belum menerima surat terkait pemberhentian Ketua MK, Pak Akil Mochtar,\" ujar Julian di Jakarta, kemarin. Meski begitu, Julian menuturkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi perhatian khusus tersebut kasus suap tersebut. Sebab, MK adalah lembaga peradilan konstitusi yang memegang peranan penting, dan juga mendapat kepercayaan besar dari masyarakat. Karena itu, hari ini, SBY mengundang seluruh pimpinan lembaga negara di istana negara. Julian melanjutkan, SBY berniat berkonsultasi dengan para pimpinan lembaga negara, terkait posisi MK yang tengah menjadi sorotan masyarakat. \"Bapak Presiden berinisiatif mengundang para pimpinan lembaga negara untuk berkonsultasi membahas Mahkamah Konstitusi yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Pertemuan konsultasi ini dipandang Presiden penting, agar tidak terjadi krisis kepercayaan terhadap lembaga dan symbol negara,\" jelas Julian. Namun, dari keseluruhan pimpinan lembaga negara, SBY tidak mengundang perwakilan dari MK. Menurut Julian, hal tersebut sengaja dilakukan karena rapat konsultasi tersebut membahas nasib MK. \"Semua pimpinan mulai dari DPR, MPR, BPK, MA dan juga KY. Kecuali MK. Karena kali ini kita akan konsultasi lebih bijak soal MK dengan pimpinan negara lainnya. Itulah kenapa MKL tidak diundang,\" imbuhnya. Sementara itu, dorongan agar semua hakim MK mengundurkan diri terus bergema. Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali mengingatkan bahwa perlu ada upaya darurat untuk marwah dan ruh MK pasca peristiwa tangkap tangan. \"Lebih baik delapan hakim MK yang tersisa saat ini mengundurkan diri, ini semua demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar,\" ujar Surya ketika ditemui di Jakarta kemarin. Menurut dia, sulit bagi masyarakat menerima fakta kalau permainan di MK dilakukan sendiri oleh Akil. Oleh karena itu meski belum terbukti adanya keterlibatan pihak-pihak lain di internal MK, maka perlu ada langkah penyelamatan khusus. \"MK itu palang pintu penegakan hukum yang terakhir yang keputusannya final dan mengikat. Bagaimana masyarakat bisa percaya kalau ketuanya terlibat korupsi?\" imbuhnya. (dim/dod/byu/ken/dyn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: